Dark/Light Mode

Bertambah 9 Orang, Tersangka Ricuh Papua

Kamis, 5 September 2019 17:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, bertambah 9 orang. Totalnya, kini ada 57 tersangka

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca juga : Jokowi Papa Papua

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 48 tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah wilayah di Papua. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, bertambah satu orang tersangka. sehingga total ada 21 tersangka, per Kamis (5/8)..

"Di Manokwari, ada satu tersangka lagi yang ditetapkan. Tambahan satu tersangka yakni pembawa Bendera Bintang Kejora, sudah ditahan. Jadi per hari ini, total 21 tersangka di Papua Barat dengan rincian 9 tersangka di Manokwari, Sorong 7 tersangka dan Fakfak 5 tersangka," katanya.

Baca juga : Polisi Tetapkan 68 Tersangka Rusuh Papua dan Papua Barat

Para tersangka sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.