Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, bertambah 9 orang. Totalnya, kini ada 57 tersangka
Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 48 tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah wilayah di Papua. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, bertambah satu orang tersangka. sehingga total ada 21 tersangka, per Kamis (5/8)..
"Di Manokwari, ada satu tersangka lagi yang ditetapkan. Tambahan satu tersangka yakni pembawa Bendera Bintang Kejora, sudah ditahan. Jadi per hari ini, total 21 tersangka di Papua Barat dengan rincian 9 tersangka di Manokwari, Sorong 7 tersangka dan Fakfak 5 tersangka," katanya.
Baca juga : Polisi Tetapkan 68 Tersangka Rusuh Papua dan Papua Barat
Para tersangka sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya