Dark/Light Mode

Polisi Tetapkan 68 Tersangka Rusuh Papua dan Papua Barat

Selasa, 3 September 2019 17:35 WIB
Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian menetapkan 68 tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, 48 tersangka di Papua terdiri dari 28 tersangka kerusuhan di Jayapura, 10 orang di Timika, dan 10 lagi di Deiyai.

Sementara di Papua Barat, korps baju cokelat menetapkan 20 tersangka. Rinciannya, Manokwari delapan tersangka, Sorong tujuh tersangka, dan Fakfak lima tersangka.

"Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat sampai hari ini 20 tersangka. Totalnya, 68," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Baca juga : Demo Anarkis Jayapura, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Peran masing-masing tersangka masih didalami penyidik kepolisian. Secara keseluruhan, para tersangka diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.

Sebagian besar para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Aksi unjuk rasa di Papua dan Papua Barat merupakan buntut tindakan rasis dan diskriminatif yang dialami mahasiswa Bumi Cenderawasih di kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Pemerintah Terus Upayakan Pencegahan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Karhutla

Aksi demo diawali di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8). Unjuk rasa kemudian melebar ke Fakfak dan Timika, pada Rabu (21/9). Demonstrasi di kedua tempat itu berujung rusuh. Kerusuhan kemudian kembali terjadi di di Deiyai pada Rabu (28/8), dan di Jayapura keesokan harinya, Kamis (29/8).

Selain 68 orang terkait rusuh di Papua dan Papua Barat, polisi menetapkan delapan tersangka makar di Jakarta. Mereka menyampaikan tuntutan kemerdekaan, dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam aksi di depan Istana Negara pada Rabu (28/9).

Belakangan, polisi melepaskan dua di antaranya. Sisa enam yang masih ditahan. Sementara kasus rasisme di Surabaya, yang menjadi pemicu gejolak itu, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni TS dan SA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.