Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rp 1 Triliun Disiapkan Untuk 62 Daerah Tertinggal
Awas, Dana Insentif Fiskal Jangan Buat Agenda Politik
Senin, 12 Juni 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Keputusan Pemerintah dalam menetapkan anggaran ini juga tidak sembarangan. Makanya, dalam tahun politik ini jangan sampai anggaran daerah ini mengalir untuk mendukung pihak tertentu yang menjanjikan adanya penambahan anggaran di tahun depan.
“Pesan kami, jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran,” ujar Rafdinal.
Dengan batas tenggat waktu pengusulan usulan rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal pada 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.
Baca juga : Tanoto Foundation Kucurkan Rp 1,9 Triliun Untuk Beasiswa Dan Penanganan Stunting
Sampai akhir pekan ini, ada 8 dari 62 Kabupaten yang belum menyampaikan usulan. Dia tidak menyebutkan daerah mana saja. Tapi dia mengingatkan, usulan ini harus segera disampaikan.
“Jika sampai tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Pemerintah Daerah belum menyampaikan usulannya, maka Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten dimaksud akan hangus,” ingat perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Nanang.
Dia bilang, sekarang masih ada sisa waktu yang bisa dikejar. Batas waktu ini perlu dilakukan untuk segera memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan dan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi sebelum deadline.
Baca juga : Bola Jangan Dicampur Aduk Dengan Politik
Usulan dan persyaratan itu dikirim melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
Tahap kedua akan lebih mudah dalam pencairannya, yaitu sudah 70 persen pelaksanaan realisasi penyerapan intensif fiskal tahap I dan batas waktu usulan untuk pencairan tahap II adalah pada tanggal 20 November 2023.
Pemerintah Daerah harus terus memeriksa secara berkala status usulannya beserta dengan catatan-catatan yang termuat pada aplikasi untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Top 4 Tempat Wisata di Padang Murah Meriah dan Instagramable, Cocok Buat Healing
Segala proses ini mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, tidak ada pungutan biaya apapun, tegak lurus semua gratis.
“Melalui insentif fiskal yang tepat dan terarah, kita dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Semoga momentum ini dapat kita gunakan”, tutur Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya