Dark/Light Mode

Temui 23 Organisasi Nakes

Moeldoko: RUU Kesehatan Tempatkan Semua Pihak Di Posisi Proporsional

Senin, 12 Juni 2023 15:04 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan yang datang ke Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (12/6). (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan yang datang ke Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (12/6). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakinkan publik bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dibuat secara proporsional dan tidak bermaksud untuk mengecilkan peran satu pihak demi pihak lain. Hal ini disampaikan Moeldoko saat menerima perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan yang datang ke Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (12/6), untuk menyuarakan aspirasi dukungan mereka terhadap RUU Kesehatan.

“Terima kasih atas dukungannya terhadap RUU Kesehatan. RUU ini sebenarnya menempatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi di posisi yang proporsional. Kita juga berharap cakupan RUU ini lebih luas. Yang mungkin belum tersentuh, semoga nanti bisa dibahas,” kata Moeldoko.

Baca juga : Legislator Yakin, RUU Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dia menerangkan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan sudah selesai dibahas. "Tapi, jika memang masih ada masukan yang urgent, bisa saja didorong ke Komisi IX DPR. Sehingga apa yang diinginkan oleh para tenaga kesehatan, bisa terakomodasi dengan baik,” imbuhnya.

Moeldoko juga mengapresiasi kelompok-kelompok organisasi tenaga kesehatan yang turut menyumbangkan aspirasinya terkait RUU Kesehatan. Itu artinya masyarakat turut menjadi pressure group yang berperan aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan nasional.

Baca juga : Teddy Minahasa Disebut Kaburkan Kasus, Pakar Psikologi Forensik: Tidak Proporsional

Dia menerangkan, Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi gerbang pengaduan terakhir bagi masyarakat yang ingin menyuarakan opini, aduan, atau bahkan kritik terhadap pemerintah. Oleh karenanya, KSP dengan terbuka menerima masukan dari organisasi tenaga kesehatan maupun dari semua pihak terkait RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

Dua puluh tiga organisasi tenaga kesehatan yang dimaksud tersebut terdiri dari organisasi bidan, perawat, apoteker, akademisi perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Mereka menunjukkan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, karena RUU tersebut dianggap sejalan dengan transformasi sistem kesehatan Indonesia yang bertujuan memberikan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat.

Baca juga : Sandi: Allah Yang Tentukan Melalui Pimpinan Parpol

Mereka berharap agar RUU Kesehatan dapat menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada satu organisasi profesi, yang justru menghambat program-program kesehatan pemerintah untuk masyarakat karena adanya benturan kepentingan.

“Pada intinya, kami berharap pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang Kesehatan. Penolakan RUU Kesehatan hanya dari sekelompok mayoritas pengurus organisasi profesi. Mayoritas anggota yaitu profesional kesehatan di akar rumput menerima bahkan senang dengan konsep RUU Kesehatan, yang ke depan diharapkan akan ada penyederhanaan syarat administrasi praktik,” kata Merry Patrinilla, perwakilan dari organisasi apoteker asal Mojokerto, Jawa Timur.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.