Dark/Light Mode

Teddy Minahasa Disebut Kaburkan Kasus, Pakar Psikologi Forensik: Tidak Proporsional

Jumat, 5 Mei 2023 11:07 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa tidak proporsional.

Menurutnya, sebagai anggota legislatif, tak sepatutnya dia melakukan hal tersebut karena bukan kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Tidak proporsional jika Sahroni merespon Teddy Minahasa dengan mindset ala JPU atau pun penasehat hukum. Lakukan pendalaman dalam kapasitas selaku anggota Dewan, sebagai dasar untuk nantinya memvalidasi atau pun menegasi klaim Teddy Minahasa," ungkap Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Jumat (5/5).

Menurut Reza, seharusnya Sahroni sadar akan tugas utamanya sebagai wakil rakyat di DPR. Yakni, melakukan pengawasan terhadap kementerian dan mitra Komisi III DPR. Bukan kasus hukum seseorang yang bersifat personal.

Baca juga : Yaqut Kecam Penembakan Di MUI, Yakin Polri Tangani Dengan Profesional

"Dia seharusnya fokus pada pengawasan terhadap lembaga, bukan terhadap individu," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan pernyataan Teddy Minahasa terkait dugaan rekayasa kasus, hingga kentalnya konspirasi 'perintah pimpinan' bisa mengaburkan kasus narkoba ini.

"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/5).

Pernyataan Sahroni tersebut juga dinilai tidak pantas oleh

Baca juga : Teddy Minahasa Singgung Perang Bintang, Ahli Psikologi Forensik Bilang Begini

Praktisi hukum Erwin Kallo. Pernyataan itu disebutnya offside. "Saya menganggap itu offside pernyataan pak Sahroni, nggak boleh kayak begitu," kata Praktisi hukum Erwin Kallo.

Menurutnya, pembelaan Teddy Minahasa dalam dupliknya merupakan haknya sebagai terdakwa.

"Bagaimana mengaburkan? Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak kok. Narapidana yang sudah ditahan aja punya hak, apalagi hak dia untuk membela diri, kok dibilang mengaburkan. Jadi bukan mengaburkan, itu haknya Teddy Minahasa (TM). Terdakwa kan punya hak (membela diri), dan haknya itu dilindungi, hak membela diri diatur dalam KUHAP," tegas Erwin.

Seperti diketahui, pada persidangan duplik lalu, Teddy Minahasa kembali menyinggung soal dugaan rekayasa kasus dan kentalnya konspirasi dalam kasus narkoba yang menderanya.

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Teddy menceritakan, pada pemeriksaan 24 Oktober dan 4 November 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membisikkan kepadanya: "ini perintah pimpinan".

"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, 'Mohon maaf, Jenderal, mohon ampun, Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.