Dark/Light Mode

Lewat Self-Reporting SIPERIBUN

Kolaborasi Satgas Optimalkan Tata Kelola Kelapa Sawit

Minggu, 9 Juli 2023 17:10 WIB
Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan. Foto: Istimewa
Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sesuai ketentuan.

SIPERIBUN merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting.

"Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi SIPERIBUN," ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan pada Sosialisasi self reporting yang dilaksanakan di Palangkaraya, Kamis (6/7).

Ia menjelaskan, Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, karena sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Dalam periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara.

Baca juga : DPR Dukung Perbaikan Tata Kelola Keamanan Laut

"Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” jelasnya.

Andi Nur Alam menambahkan Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.

Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.

"Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Setiap perusahaan atau korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN," paparnya.

Andi Nur Alam menegaskan pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN.

Baca juga : Petani Papua Dukung Pembenahan Tata Kelola Sawit

Dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN. Untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan.

"Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan," terangnya.

"Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing kementerian/lembaga," imbuhnya.

Lebih lanjut Andi Nur Alam menambahkan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Bun) pada tahun 2023 ini juga sedang melaksanakan juga updating Tutupan Kelapa Sawit Nasional yang berkerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial.

Ditjen Bun juga akan menyusun peta Tutupan Kelapa Sawit by name by address secara bertahap untuk penyempurnaan data areal kelapa sawit nasional sebagai bagian amanah dari Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Baca juga : Gelar Konsolidasi Nasional, PKS Kokohkan Semangat Membela Dan Melayani Rakyat

"Kami berharap semoga dengan adanya aplikasi Self-Reporting SIPERIBUN ini dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi dan berkomitmen, dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit ini," ujarnya.

Ia pun menegaskan tatakelola sawit ini harus diperbaiki bersama, karena tidak rela membiarkan prestasi bahwa Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit nomor 1 (satu) terbesar di dunia lepas dari Indonesia pada waktu yang akan datang. Sebab penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit.

"Selain itu, para pelaku usaha kelapa sawit diharapkan dapat terus proaktif mengisi siperibun ini, demi tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik lagi kedepannya. Mari kita perbaiki bersama tata kelola kelapa sawit Indonesia berkelanjutan dalam meningkatkan produksi, nilai tambah dan daya saing kalapa sawit Indonesia," tandas Andi Nur Alam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.