Dark/Light Mode

BPIP Dorong Penerapan Pancasila Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 27 Januari 2023 12:55 WIB
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono. (Foto: Ist)
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono memberikan pemahaman tentang Kelembagaan BPIP kepada para anggota legislatif Provinsi Jambi.

Hal itu dilakukan pada acara Bimbingan Teknis “Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2023”, Kamis (26/1).

Karjono menyampaikan garis-garis besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait Pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan visi-misi Presiden.

Baca juga : ATBI Gelar Diskusi Pendelegasian Perizinan Usaha Pertambangan

“Arah kebijakan dan strateginya yakni revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter, melalui pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme," ungkapnya.

Lebih lanjut, Karjono meminta, para anggota legislatif untuk menginternalisasi dan menginstitusionalisasi Pancasila dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah (perda). Hal itu sesuai mandat Perpres 7 Tahun 2018, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

BPIP juga mempunyai tugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya," jelasnya.

Baca juga : KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dalam Program Penurunan Stunting

Karjono menyatakan, penyusunan Program Legislasi Daerah (prolegda) harus direncanakan sematang mungkin dan disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. “Saat menentukan prolegda alangkah baiknya satu tahun sebelumnya sudah disiapkan kajiannya, seperti naskah akademik dan lain-lain. Dan ditetapkan sebelum adanya APBD,” tambahnya.

Mengenai terobosan BPIP, Karjono menuturkan, saat ini BPIP sudah membuat 15 Buku Ajar Pancasila bagi semua jenjang Pendidikan. Hal ini berkaitan dengan telah vakumnya mata ajar Pancasila selama 23 tahun. “Sejak saat 2002 lost, maka lost juga generasi milenial. Ada UU Sisdiknas dikatakan bahwa mata ajar wajib itu Kewarganegaraan. Di PP 4 2022 ini di dalam mata ajar Pancasila ada kewarganegaraan. Artinya, saat ini mata ajar Pancasila adalah mata ajar wajib," tuturnya.

Karjono menambahkan, Buku Ajar Pancasila yang telah disusun nantinya akan menjadi rujukan buku-buku Pancasila lainnya. “Bukunya  bukan buku doktrin, 30 persen teori, 70 persen praktik Pancasila in Action. Silakan buat dengan menyesuaikan kondisi sosial dan geografis di tiap-tiap daerah merujuk pada buku induknya,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.