Dark/Light Mode

Dijamin Kementerian PANRB Dan KPK

Tenang, Pelapor Korupsi Dijaga Kok Privasinya...

Selasa, 11 Juli 2023 07:45 WIB
Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. (Foto: Humas MENPANRB)
Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. (Foto: Humas MENPANRB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peran masyarakat dalam memberantas kasus korupsi sangat penting. Pemberantasan korupsi bisa dilakukan dari tingkat lingkungan sekitar, baik lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tempat tinggal.

Kementerian Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan ka­sus korupsi. Jika ditemukan ke­janggalan yang menjurus kepada tindak korupsi di lingkungannya, langsung saja laporin.

Baca juga : Diserang Batuk Dan Pilek, Jemaah Haji Diimbau Pakai Masker

Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto memastikan, pelapor alias whistle blower akan dilindungi privasinya. Kementerian PANRB sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tentu ada kerahasiaan di dalam menjaga narasumber atau orang yang melaporkan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di sela diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Prabowo Disukai Loyalis Jokowi, Gus Dur, Dan Soeharto

Erwan mengatakan, dalam hal ini pihaknya sangat kon­sen memberikan perlindungan terhadap pelapor. Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pem­berantasan sekaligus mencegah tindak korupsi. Perlindungan harus optimal supaya masyara­kat jangan sampai jera untuk melaporkan kasus korupsi.

Ketika laporan tersebut me­nyangkut relasi kuasa maka pihaknya akan melakukan pro­teksi. “Kami akan beri perlindungan saksi dan korban dalam bentuk yang sudah kami siap­kan,” katanya.

Baca juga : BPIP Dorong Keamanan Dan Kenyamanan Transportasi Warga DKI Jakarta

Lalu ke mana masyarakat harus melapor? Masyarakat bisa melaporkan berbagai tin­dak korupsi di situs SP4N atau dikenal Span Lapor. Masyara­kat tinggal klik Span Lapor di Google maka akan terbuka pilihan pelaporan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.