Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dijamin Kementerian PANRB Dan KPK
Tenang, Pelapor Korupsi Dijaga Kok Privasinya...
Selasa, 11 Juli 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peran masyarakat dalam memberantas kasus korupsi sangat penting. Pemberantasan korupsi bisa dilakukan dari tingkat lingkungan sekitar, baik lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tempat tinggal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kasus korupsi. Jika ditemukan kejanggalan yang menjurus kepada tindak korupsi di lingkungannya, langsung saja laporin.
Baca juga : Diserang Batuk Dan Pilek, Jemaah Haji Diimbau Pakai Masker
Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto memastikan, pelapor alias whistle blower akan dilindungi privasinya. Kementerian PANRB sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tentu ada kerahasiaan di dalam menjaga narasumber atau orang yang melaporkan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di sela diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Prabowo Disukai Loyalis Jokowi, Gus Dur, Dan Soeharto
Erwan mengatakan, dalam hal ini pihaknya sangat konsen memberikan perlindungan terhadap pelapor. Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan sekaligus mencegah tindak korupsi. Perlindungan harus optimal supaya masyarakat jangan sampai jera untuk melaporkan kasus korupsi.
Ketika laporan tersebut menyangkut relasi kuasa maka pihaknya akan melakukan proteksi. “Kami akan beri perlindungan saksi dan korban dalam bentuk yang sudah kami siapkan,” katanya.
Baca juga : BPIP Dorong Keamanan Dan Kenyamanan Transportasi Warga DKI Jakarta
Lalu ke mana masyarakat harus melapor? Masyarakat bisa melaporkan berbagai tindak korupsi di situs SP4N atau dikenal Span Lapor. Masyarakat tinggal klik Span Lapor di Google maka akan terbuka pilihan pelaporan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya