Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hormati Proses Hukum KPK

Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin

Jumat, 7 April 2023 19:56 WIB
Foto: Kementerian ESDM.
Foto: Kementerian ESDM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). 

Agung menegaskan, kementerian pimpinan Menteri ESDM Arifin Tasrif itu menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apa pun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung, Jumat (7/4).

Untuk itu, Agung mengimbau masyarakat melakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.

Baca juga : KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Soal Aliran Uang Korupsi Tukin

"Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," imbaunya.

Sebelumnya, KPK juga sudah membantah isu adanya kebocoran dokumen penyelidikan tersebut.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (6/4).

Dia mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi dan data valid untuk melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga : Balas Surat KPK, Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," tuturnya.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan, laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan menindaklanjuti.

Ali lantas menerangkan, penyelidikan perkara tersebut sudah rampung dan masuk ke tahap penyidikan. Artinya, semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami akan tuntaskan semua," janji Ali.

Baca juga : Kapolri Putuskan Brigjen Endar Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Menurutnya, tuduhan kepada KPK ketika sedang menangani perkara merupakan hal yang biasa. Ali mencontohkan tuduhan yang muncul saat menangani perkara eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Yakni, KPK tidak akan menaikkan perkara itu ke penyidikan karena salah satu pimpinannya, Alexander Marwata, merupakan teman satu angkatan Rafael Alun di STAN.

"Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, bahkan di-framing negatif oleh media tertentu," keluh Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.