Dark/Light Mode

Garap Direktur Pengembangan Sarana Jaya, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Tanah Pulo Gebang

Jumat, 14 April 2023 15:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana uang korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (13/4).

Mereka yakni, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys. Lalu, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat, serta wiraswasta Donald Saquarella.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengadaan tanah di Pulogebang ke berbagai pihak," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).

Baca juga : Dukungan Warga Terus Mengalir, Giliran Relawan Desa Ganjar NTB Dikukuhkan

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Informasi yang dihimpun, perkara ini merugikan negara hingga Rp 270 miliar.

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tanah di Pulo Gebang, KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Baca juga : GKI Yasmin Diresmikan, Wamenag: Negara Hadir Jamin Hak Konstitusional Umat

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2017.

Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Juga, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga : Dipanggil Jadi Saksi, Prasetyo Edi Siap Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Tamah Pulo Gebang

Negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar dari pengadaan tanah yang disebut diperuntukkan bagi program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.