Dark/Light Mode

Bilangnya, Cuma Kembalikan Mandat

Nggak Jadi Mundur, Agus Rahardjo Cs Plin Plan

Senin, 16 September 2019 13:34 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingo dua komisionernya: Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) saat mengumumkan pengembalian mandat pengelolaan KPK ke Presiden, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingo dua komisionernya: Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) saat mengumumkan pengembalian mandat pengelolaan KPK ke Presiden, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Saut Situmorang dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/9). Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi.

Meski begitu, Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa. Mereka tidak mengundurkan diri. Pagi tadi, Agus melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK. Agus didampingi tiga Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

"Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu. Buktinya, hari ini saya masih melantik," ujar Agus usai pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Agus menekankan, pimpinan KPK saat ini dalam posisi menunggu sikap Presiden Jokowi. Terutama berkaitan dengan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. "Kita menunggu saja. Jadi enggak ada (mengundurkan diri)," elaknya.

Agus mengatakan, sempat ada undangan untuk bertemu Presiden Jokowi. Namun, pertemuan itu ditunda karena kesibukan Jokowi. Agus mengaku belum mengetahui secara pasti, kapan dapat bertemu dengan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK.

Baca juga : Nggak Jadi Mundur, Saut Cuma Cuti

"Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu," beber dia.

Tak hanya kepada Presiden, pimpinan KPK pada hari ini melayangkan surat kepada DPR. Dalam surat itu, Pimpinan KPK minta dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK. Selain itu, komisi antirasuah juga meminta Presiden dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KPK.

"Supaya kita tahu draf sesungguhnya itu seperti apa isinya. Itu saja. Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak. Jadi kan di dalam banyak kesempatan perlu melibatkan para ahli baik ahli hukum yang di luar maupun di dalam. Perguruan Tinggi maupun kalau bisa KPK dilibatkan. Hanya itu saja. Jangan buru-buru lah. Kita mengejar apa sih," harap eks Kepala LKPP ini.

Saat pelantikan, tidak terlihat Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang disebut telah mengundurkan diri. Agus meluruskan isu tersebut. Dikatakan, Saut saat ini dalam posisi cuti. "Seminggu kalau tidak salah (cutinya)," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan komisinya akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, katanya, hal tersebut merupakan upaya KPK menjalankan amanat.

Baca juga : Jam 2 Siang Ini Habibie Dimakamkan di TMP Kalibata, Jokowi Jadi Inspektur Upacara

Hal ini disampaikan Febri untuk merespon berbagai pertanyaan publik mengenai keputusan Pimpinan KPK mengembalikan mandat pada Presiden.

"KPK sangat memahami kekhawatiran banyak pihak jika KPK berhenti bekerja saat ini. KPK menerima banyak masukan baik secara langsung ataupun melalui pemberitaan di media. Di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan," tegasnya.

Febri menjelaskan, penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sebagaimana yang disampaikan Agus Rahardjo Cs pada Jumat (13/9) lalu, berangkat dari pemahaman bahwa Presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara. Terrmasuk, pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK menyerahkan nasib komisi ini ke depan pada Presiden.

"Seperti yang disampaikan Pimpinan kemarin, semua diserahkan pada Presiden. Jadi kami menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal ini," harap Febri.

Eks aktivis ICW ini mengingatkan, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab Kepala Negara. Untuk itu, KPK berharap, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan lurus. Hal ini hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat dari semua pihak.

Baca juga : Tolak Revisi UU, Agus Rahardjo: KPK Di Ujung Tanduk

Meski demikian, KPK, kata Febri menyadari pelayanan pada masyarakat tetap harus berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana.

Terkait  pelaksanaan tugas Pimpinan, Febri mengingatkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pemberhentian Pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Keppres.

"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU. KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh. Apalagi mati," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.