Dark/Light Mode

Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan, 3 Dirut RS Kena Teguran Tertulis

Kamis, 17 Agustus 2023 19:20 WIB
Inspektur Jenderal Kemenkes drg. Murti Utami (kanan) dan Dirjen Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya dalam konferensi pers pemberian sanksi terhadap 3 rumah sakit, terkait praktik bullying terhadap dokter PPDS, Kamis (17/8). (Foto: YouTube)
Inspektur Jenderal Kemenkes drg. Murti Utami (kanan) dan Dirjen Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya dalam konferensi pers pemberian sanksi terhadap 3 rumah sakit, terkait praktik bullying terhadap dokter PPDS, Kamis (17/8). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Murti Utami melaporkan adanya 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes, dalam periode 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari data tersebut, sebanyak 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

"Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait, agar ditindaklanjuti," kata drg. Murti Utami dalam keterangan virtual, Kamis (17/8).

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Mayoritas laporan perundungan terkait permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” beber drg. Murti Utami.

Dalam penelusuran oleh Inspektorat, ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap, yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Baca juga : Semenster I 2023, KPK Terima 1.057 Laporan Korupsi, DKI Terbanyak

Teguran tertulis diberikan kepada Direktur Utama (Dirut) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut, untuk memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

“Saya menerima banyak pertanyaan, mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan, Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes. Sudah menjadi tanggung jawab kami, untuk memastikan praktik-praktik seperti itu tidak terjadi di lingkungan kami,” tegas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan, ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan, seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari pembentukan karakter seorang dokter,” tegas dr. Azhar.

Baca juga : Pengamat: Alasan PSI Dukung Prabowo Karena Tegak Lurus Ke Jokowi

Dia meminta kepada para peserta didik, agar tidak takut untuk melapor.

Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi, bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoax," tandas dr. Azhar.

Kanal Pengaduan

Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan, di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada Juli 20 2023.

Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan, memfasilitasi siapa pun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, melalui whatsapp 081299799777 dan website  https://perundungan.kemkes.go.id/.

Jenis dan kriteria perundungan yang dimaksud, tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Masih Banyak Orang Baik

Baca juga : Lawan Persija, Mihail Siap Ukir Sejarah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes, agar tidak lagi menjadi tempat maraknya praktik-praktik yang tidak sesuai adab dan budi pekerti.

“Saya ingin, rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata Menkes.

“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan, kelak, semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” pungkasnya.

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.