Dark/Light Mode

Lahannya Mau Dipake Ibu Kota Negara, Naga Tak Berkutik

Jumat, 20 September 2019 11:32 WIB
Sukanto Tanoto, konglomerat pemilik lahan Hutan Tanaman Industri di lokasi baru Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)
Sukanto Tanoto, konglomerat pemilik lahan Hutan Tanaman Industri di lokasi baru Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengambil lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik pengusaha Sukanto Tanoto di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, lahan tersebut berada di tempat calon ibu kota baru. Sukanto yang masuk deretan pengusaha ‘Naga’ itu pun tak bisa berkutik, karena lahan tersebut memang milik negara yang statusnya hak guna bangunan.

Kabar soal kepemilikan lahan milik Sukanto Tanoto itu pertama kali tersiar dari mulut Ketua Dewan Pertimbangan Kadin MS Hidayat di acara Rakernas Kadin Bidang Properti di Jakarta, Rabu kemarin.

Dalam kesempatan itu, MS Kaban yang Menperin, menyambut baik tawaran dari pemerintah yang mendorong pengusaha agar terlibat dalam pembangunan ibu kota baru. Kata dia, dari informasi yang didapat, sebagian lahan yang akan dijadikan ibu kota baru itu dikuasai Sukanto Tanoto. Namun karena lahan itu merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hidayat tak mengkhawatirkannya. Karena bisa dikembalikan kepada pemerintah apabila dibutuhkan.

Kabar kepemilikan lahan oleh Sukanto itu langsung mendapat sorotan. Maklum, Sukanto adalah pengusaha tajir. Satu dekade lalu, Sukanto adalah orang terkaya di negeri ini. Mengalahkan dua bersaudara pemilik Djarum, Budi dan Micahel Hartono. Meskipun posisinya saat ini sudah melorot ke urutan 30 dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Baca juga : Jakarta, New York, Kaltim, Washington

Sukanto adalah pengusaha yang bergerak di banyak bidang usaha. Mulai dari kelapa sawit, kertas, selulosa, hingga energi. Ia mendirikan kelompok usaha Royal Garuda Eagle (RGE) pada 1973. Usahanya berkembang dan membesar. Salah satu anak usahanya adalah Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL). Benarkah lahan di sana dikuasai Sukanto Tanoto?

Gubernur Kaltim Isran Noor membenarkan. Kata dia, lahan yang berada di Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagian dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto. Namun hal itu tak akan menghambat pembangunan ibu kota baru. Karena lahan tersebut statusnya adalah hak guna usaha (HGU).

“Kalau HGU kan ada batas waktunya. Hanya diberikan kepada masyarakat untuk ada jangka waktu tertentu. Kalau kepemilikan baru nggak ada batas waktu. Jadi nggak apa-apa itu, nggak ada masalah,” kata Isran di Balikpapan, Kaltim, kemarin.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, konsesi yang dipegang oleh Sutanto Tanoto adalah Hutan Tanaman Industri (HTI). Artinya bukan kepemilikan. Pemilik tetap negara. Artinya pemerintah bisa mengambil setiap saat untuk kepentingan nasional.

Baca juga : Kajian Lingkungan Hidup Strategis Calon Ibu Kota Baru Kelar November Besok

Berdasarkan data Bappenas, pemerintah akan menggunakan sekitar 47 ribu hektare lahan IHM sebagai wilayah inti ibu kota baru. Bappenas mencatat sekitar 6 ribu hektar dari konsesi IHM akan menjadi kawasan inti ibu kota. Sementara sekitar 42 ribu hektare lahan akan digunakan sebagai kawasan pengembangan ibu kota.

Menurut Bambang, lahan IHM akan diambil alih melalui adendum izin konsesi. “Misalnya diperlukan 50 ribu hektar, kami akan kurangi luas areal konsesinya,” kata Bam bang. Perubahan luas areal izin ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan rencana pembangunan ibu kota untuk menghindari tanah terbengkalai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai, penguasaan lahan itu bisa dikoreksi pemerintah walau masih dikuasai oleh perusahaan. “Punya siapa saja nggak penting, siapa pun, menurut ketentuan yang ada, pemerintah bisa menata kembali batas yang ada,” kata Sofyan di Jakarta.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan, IHM saat ini memegang izin pengelolaan hasil HTI seluas 161.127 hektar. Masa konsesinya berakhir 2042. Bagaimana tanggapan Sukanto?

Baca juga : Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Taman Hutan Rakyat Dijamin Tak Terganggu

Direktur Humas APRIL Group, Agung Laksamana membenarkan, sebagian wilayah konsesi mereka akan menjadi lahan ibu kota baru. Mereka menyatakan baru mengetahui lokasi pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur dari media massa, saat diumumkan Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2019.

Setelah pengumuman, APRIL kemudian bertemu dengan Bappenas, menanyakan lokasi pemindahan tersebut. Dan, diketahui lokasi yang dipilih ternyata berada di dalam area IHM yang merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.