Dark/Light Mode

Update Ibu Kota Negara

Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat

Rabu, 11 September 2019 08:32 WIB
Ilustrasi pekerja konstruksi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pekerja konstruksi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persiapan membangun ibu kota baru terus dimatangkan pemerintah. Salah satunya, mempersiapkan pekerja konstruksi bersertifikat serta peralatan konstruksi yang ter daftar dengan baik. 

Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, menjelaskan, kewajiban tenaga kerja bersertifikat ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Isinya memang bukan cuma untuk tenaga kerja konstruksi, tapi semua tenaga kerja. 

Berdasarkan aturan itu, para pekerja yang akan menggarap pembangunan ibu kota baru tidak boleh sembarangan. Semua harus bersertifikat. 

“Kalau yang wilayah kami, itu hanya tenaga kerja konstruksi. Termasuk, sertifikasi pekerja konstruksi di dalamnya,” ujarnya, dalam diskusi di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Akhir Bulan Depan, Jalan Tol Pertama di Ibu Kota Negara Baru Ditargetkan Beroperasi

Soal peralatan konstruksi, pihaknya sudah menerapkan registrasi sejak 2018. Namun, registrasi berjalan lambat. 

Untuk itu, pihaknya akan mem buat ketentuan yang mendorong pemilik alat berat mendaftarkan asetnya. Syarif menjelaskan, hingga kini, jumlah alat berat yang terdaftar baru mencapi 28.000 unit. Angka ini cuma 35 persen dari perkiraan alat berat sebanyak 80 ribu unit. 

Rasio tersebut bisa makin rendah, karena setiap tahun alat berat baru terus dioperasikan. 

“Kami akan benahi dengan sistem, jadi pendaftarannya online. Sekarang, angkanya masih sedikit karena ini dianggap bukan hal penting oleh pengusaha atau pemilik,” ujarnya. 

Baca juga : Bukan Monas, Tapi Monumen Pancasila

Registrasi alat berat menjadi bagian dari sistem informasi material dan peralatan konstruksi. Registrasi alat berat akan merekam data jenis alat, umur, lokasi, kondisi, status, dan penerbit faktur. Informasi ini akan bermanfaat untuk ke butuhan administrasi, analisis penawaran permintaan, pengelolaan alat berat. 

Untuk meningkatkan jumlah alat berat yang terdaftar, Kementerian PUPR akan membuat regulasi yang mengatur kewajiban alat berat terdaftar dalam setiap proses pelelangan. “Jadi, kalau dia (alat berat) tidak registrasi, kami tidak anggap dia punya alat berat saat lelang,” ucapnya. 

Ke depan, Kementerian PUPR akan menerapkan digitalisasi pada sistem informasi material dan alat berat sehingga informasi yang terkumpul bisa akurat dan komprehensif. 

Hal itu penting untuk menghindari ketidak pastian permintaan dan ketidakpastian penawaran. Dalam kesempatan itu, Syarif juga bicara soal anggaran. Kata dia, secara keseluruhan, anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang digarap Kementerian PUPR dalam 5 tahun ke depan, tak terpaut jauh dari biaya pemindahan ibu kota sebesar Rp 466 triliun. 

Baca juga : Ganjar Usul Cantik Tapi Liar

Dengan anggaran yang terbatas ini, pembangunan infrastruktur akan dilakukan, dengan melibatkan partisipasi banyak kalangan. Sebab, anggaran tadi tidak mencukupi untuk membiayai semua pembangunan. 

Dia mencontohnya, alokasi anggaran APBN hanya bisa menutupi 41 persen pendanaan pembangunan infrastruktur lanjutan 2015-2019. Sedangkan untuk pembangunan ibu kota baru, dana dari APBN hanya 19 persen. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.