Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Waspadai Pinjol Ilegal dan TPPO, Kemenkominfo Gandeng PIP
Jumat, 25 Agustus 2023 15:29 WIB
Sebelumnya
"Sebisa mungkin mencegah terjadinya kasus seperti itu dengan memberikan literasi kepada masyarakat," kata Hasyim, Jumat (25/8).
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Mochamad Taufiq menjelaskan, investasi ilegal dapat menjerat masyarakat sebagai korban karena masyarakat kurang memiliki literasi keuangan, sehingga mudah terpedaya iming-iming bunga tinggi karena ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Terlebih, para oknum penipu kerap menggunakan teknologi dan media sosial untuk melakukan promosi.
"Kuncinya agar tidak terjebak investasi ilegal adalah lewat 2L yakni legal dan logis. Cek legalitasnya dengan datang langsung ke kantor OJK atau kontak 157. Lalu logisnya, cek penawaran imbal hasilnya apakah masuk akal," tuturnya.
Baca juga : Bareskrim Tangkap Oknum Kemenperin Dan Bea Cukai
Taufiq menilai, tidak hanya untuk menghindarkan masyarakat dari investasi ilegal atau bodong, literasi keuangan juga diperlukan agar tidak mudah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Taufiq menjelaskan, salah satu alasan masyarakat menggunakan pinjol ilegal adalah kurangnya kemampuan manajemen keuangan.
Taufiq menjelaskan, berdasarkan survei OJK kepada 3.500 responden, masyarakat bisa terjerat pinjol dan terpaksa menggunakan fasilitas pinjol ilegal karena untuk membayar hutang lain.
"Hal itu dikarenakan mereka belum bisa mengelola keuangan dengan baik, bahkan responden juga menjawab untuk memenuhi gaya hidup," jelas Taufiq.
Baca juga : Teco Waspadai Pemuncak Klasemen Liga 1
Selain soal literasi keuangan, Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tria Rosalina Budi Rahayu meminta agar mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tria mengatakan, tindak pidana ini bisa terjadi di mana saja termasuk di Indonesia, yang menjadi pengirim atau sumber dari terjadinya TPPO.
Menurutnya, TPPO adalah sebuah tindakan di dalamnya ada perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang yang dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
"Korban seringkali tidak merasa dijebak karena diberikan sejumlah uang atau kemudahan lainnya, sehingga memberikan persetujuan kepada pelaku yang kemudian memegang kendali dan berujung kepada eksploitasi baik di dalam negara maupun antar negara," ujarnya.
Baca juga : Berantas Korupsi, Kominfo Gandeng KPK Sosialisasikan SPI
Tria mengungkapkan, korban yang disasar tidak hanya perempuan dan anak-anak, melainkan juga laki-laki.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya