Dark/Light Mode

Awas! BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Mengandung Merkuri

Minggu, 2 Juli 2023 14:16 WIB
Awas! BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Mengandung Merkuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan serius terhadap 13 kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. 

Dalam pengumumannya, BPOM menekankan bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan penggunanya.

Sebagai informasi, sejak awal tahun 2022, BPOM telah menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. 

Meskipun langkah-langkah telah diambil untuk memberantas peredaran produk ilegal, BPOM masih menemukan beberapa merek terkenal seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung merkuri, sebuah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena potensi efek negatifnya.

Baca juga : Generasi Muda Harus Ikut Kampanyekan Perdamaian, Toleransi, Dan Persatuan

Merkuri adalah jenis logam berat yang berbentuk cair dan berwarna perak. 

Meskipun kosmetik bermerkuri dapat memberikan hasil yang cepat dalam mencerahkan kulit, penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan yang serius. 

Efek yang dapat ditimbulkan antara lain kerusakan kulit, iritasi, dan bahkan peningkatan risiko kanker kulit.

Dalam upaya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, BPOM juga mengungkapkan ciri-ciri kosmetik ilegal, di antaranya mencantumkan nomor registrasi fiktif NIE MAL 03040088K serta diimpor oleh PT. Zenith Ventures Sdn.Bhd. dari Malaysia.

Baca juga : Format Liga 1 Berubah, Maung Bandung Tetap Patok Gelar Juara

Berikut adalah daftar 13 kosmetik ilegal yang diungkapkan oleh BPOM:

  1. Temulawak New & Day Night 
  2. CAC Glow 
  3. Natural 99 
  4. HN (krim siang dan malam) 
  5. SP Special UV Whitening 
  6. Dr Original Pemutih 
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30 
  8. Diamond Cream 
  9. Herbal Plus New Day & Night 
  10. Ling Zhi Day & Night 
  11. Sj Sin Jung 
  12. Tabita 
  13. Krim Labella.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk kosmetik ilegal tersebut demi menjaga kesehatan dan keamanan kulit. 

"Pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," imbau BPOM lewat akun Instagram @bpom_ri.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan temuan-temuan kosmetik ilegal kepada pihak berwenang.

Baca juga : Kepala BNPT: Radikalisasi Di Sosmed Harus Dilawan Bersama

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," lanjut BPOM.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.