Dark/Light Mode

Berantas Korupsi, Kominfo Gandeng KPK Sosialisasikan SPI

Rabu, 26 Juli 2023 08:26 WIB
Kominfo menggandeng KPK dalam memberantas korupsi dengan mensosialisaikan Survei Penilaian Integritas (SPI). (Foto: Dok. Kominfo)
Kominfo menggandeng KPK dalam memberantas korupsi dengan mensosialisaikan Survei Penilaian Integritas (SPI). (Foto: Dok. Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya memberantas berbagai tindak korupsi termasuk melakukan pembenahan dari dalam.

Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai keberhasilan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini kembali menggelar SPI untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. Survei ini menyasar pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain seperti auditor, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, masalah korupsi di Indonesia perlu ditangani dari hulu ke hilir. Perintah Presiden Joko Widodo, kata Budi, pentingnya pendidikan antikorupsi, yang harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi.

Begitu juga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik akan menjadi modal utama dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam hal ini, termasuk di lingkup pemerintahan.

"Kami bersama Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat dan Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Indonesia mempunyai tanggung jawab ikut mensosialisasikan, mempromosikan segala informasi terkait kebijakan Pemerintah termasuk tentang pencegahan dan pembentukan budaya antikorupsi," kata Budi Arie dalam forum Sosialisasi SPI 2023 bertajuk 'Mengawal SPI Demi Negeri' di Jakarta dikutip Rabu (26/7).

Baca juga : Cegah Korupsi Di Kemenpora, Dito Ariotedjo Gandeng KPK

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengajak untuk segera menyebarkan informasi soal SPI.

"Saya berharap kepada teman-teman humas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah serta diskominfo di seluruh Indonesia beserta penyuluh informasi publik, setelah kita mengikuti acara ini, kita langsung implementasikan apa yang kita dapat," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, SPI adalah cerminan sejauh mana upaya pencegahan korupsi berjalan di Indonesia. Hasil yang didapatkan dari SPI nantinya akan dipilah dan diteruskan ke unit-unit yang perlu diperbaiki.

"Hasil yang didapatkan, untuk kemudian memberi cermin pada kita, sejauh mana yang kita kerjakan. Semua apakah sudah baik atau sedang tidak baik-baik saja," katanya.

Selain untuk memetakan risiko korupsi, kata Ghufron, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.

Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.

Baca juga : Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan

Ia berharap SPI yang selama ini masih menjadi program rutin tahunan bisa ditingkatkan. Ghufron ingin layanan di setiap instansi dari Pemerintah pusat sampai ke tingkat desa bisa langsung dinilai oleh masyarakat.

Selain itu, Ghufron berharap SPI dinilai warga negara asing (WNA). Sebab, selama ini SPI baru dinilai oleh internal kementerian dan masyarakat.

Penilaian dari warga negara asing sangat dibutuhkan sebagai pembanding Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparency International.

Menurut Ghufron, penilaian dari WNA akan berguna untuk memberikan gambaran kepada calon investor dari luar negeri. Ketika nilainya jelek, calon investor akan beralih ke negara lain.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, pentingnya partisipasi dari berbagai instansi untuk turut mengisi SPI.

Karena, SPI dapat mengukur perbandingan efektivitas berbagai upaya pencegahan korupsi di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai indikator pengukuran dampak.

Baca juga : ILUNI UI Gandeng BantuSaku Gelar Sosialisasi Pentingnya UU P2SK

"Sejak 2016, KPK bersama BPS punya rencana untuk membuat SPI, yang ingin mengukur seberapa dalam korupsi di Indonesia. Sehingga caranya jangan di-sampling, namun seluruh lembaga harus ikut. SPI ini ada dan dilakukan untuk seluruh pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi, hingga seluruh kementerian lembaga di tingkat pusat," jelas Pahala.

Di tahun ketiga pelaksanaan SPI ini, Pahala menjelaskan soal pentingnya kejujuran dalam mengisi survei.

Satu-satunya yang paling diandalkan selama ini adalah CPI (Corruption Perception Index) dan SPI hadir untuk melengkapi dengan memberikan perspektif yang lebih objektif dan terfokus pada aspek korupsi.

“Kalau SPI respondennya jelek dan tidak jujur, hasilnya juga akan jelek,” jelasnya.

Selain itu, kata Pahala, hasil SPI juga dapat diakses langsung oleh publik lewat situs jaga.id sehingga lebih transparan. Lewat situs tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan mendaftar sebagai responden SPI.

Jika terpilih, maka masyarakat akan dihubungi untuk kemudian mengisi survei. Hasil SPI ini akan menjadi rekomendasi perbaikan sistem layanan di instansi publik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena KPK tetap menjaga kerahasiaan semua responden.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.