Dark/Light Mode

Kepala BP2MI Apresiasi Langkah Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor PMI

Senin, 4 September 2023 20:39 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran BP2MI, Benny Rhamdani saat memberikan arahan kepada calon pekerja migran Indonesia CPMI ke Korea Selatan Program G to G di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Senin (4/9). (Foto: Dok. BP2MI)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran BP2MI, Benny Rhamdani saat memberikan arahan kepada calon pekerja migran Indonesia CPMI ke Korea Selatan Program G to G di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Senin (4/9). (Foto: Dok. BP2MI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menggratiskan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam membuat paspor.

"Bagus. Ini tindakan yang sangat revolusioner. Dan kita apresiasi di lapangan," kata Benny di acara seremoni pelepasan PMI ke Korea Selatan Program G to G di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Senin (4/9).

Menurut Benny, langkah Ditjen Imigrasi ini merupakan harapan segar bagi pahlawan devisa. "Tindakan yang sangat berani dari Ditjen Imigrasi dan ini kan sangat membela PMI," aku Benny.

Baca juga : Tempo Group Apresiasi Kemajuan dan Capaian Pemerintah Daerah

"Masalah nanti praktik di lapangan tentu nanti jadi tanggung jawab bersama lah. Jadi masyarakat berani melapor," sambung politisi partai Hanura itu.

Dia berharap akan ada lagi langkah-langkah positif yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi untuk melindungi PMI.

"Kami masih menunggu tindakan-tindakan progresif lainya dari Dirjen Imigrasi yang baru, Pak Silmy Karim," harap dia.

Baca juga : Mantap, Pembuatan Paspor Pekerja Migran Digratiskan

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan bagi para calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, para PMI yang bekerja di luar negeri kini tak perlu lagi membayar pembuatan paspor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252.

Dalam SE tersebut Ditjen Imigrasi menyatakan, prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi PMI.

Baca juga : BP2MI: Lepas Pekerja Migran di Hotel Berbintang, Sebagai Penghormatan Negara

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, dengan terbitnya SE ini, maka PMI tidak memer­lukan rekomendasi dari kemen­terian dan lembaga terkait jika ingin mengajukan permohonan paspor.

Kebijakan tersebut meru­pakan wujud semangat Ditjen Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri, me­lalui jalur legal.

“Kalau kita ingin pekerja mi­gran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, kita wa­jib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan pers, Rabu (30/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.