Dark/Light Mode

Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat

Selasa, 12 September 2023 02:39 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M.

Pemecatan ini merupakan buntut dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan M terhadap istri tahanan berinisial B.

Pemecatan M dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

Baca juga : Kesepian, Kakek Minta Dipenjara

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin, Senin (11/9) malam.

Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebut, tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Baca juga : AMMI Dukung TNI Polri Tindak Tegas KKB Di Papua

Salah satunya, menunjukkan alat vitalnya ketika melakukan video call dengan B.

Selain itu, M memaksa istri tahanan KPK itu untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

M juga beberapa kali mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta, tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu tak dipenuhi, alias ditolak.

Baca juga : Dana Patroli Laut Mesti Diperbesar

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Di antaranya, B, serta adik iparnya, G.

M sendiri membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.