Dark/Light Mode

UU Kesehatan Kuatkan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja, Perencanaan Kudu Bagus

Kamis, 21 September 2023 11:05 WIB
UU Kesehatan Kuatkan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja, Perencanaan Kudu Bagus

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menghimpun aspirasi masyarakat melalui Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Pertemuan yang membahas substansi Pendanaan Kesehatan ini dihadiri para pemangku kepentingan secara hybrid di Jakarta, Rabu (20/9).

Dalam sambutannya, Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan pentingnya substansi pendanaan kesehatan.

Liza mengatakan, dalam suatu negara, belanja kesehatan per orang per tahun selalu tumbuh lebih cepat, dibanding pertumbuhan ekonomi per orang per tahun.

Belajar dari jumlah belanja sektor kesehatan negara-negara lain, Liza menekankan, poin penting pembiayaan kesehatan bukanlah pada pengeluaran dana sebanyak-banyaknya.

Baca juga : LG Kenalkan Koleksi Inovatif Bagi Kegiatan Bisnis dan Pembelajaran

“Yang penting adalah cukup, teralokasi dengan baik, efisien, dan berkesinambungan,” ujar Liza, seperti dilansir laman resmi Kemenkes, Kamis (21/9).

Dia pun menjelaskan tentang konsep berbasis kinerja, yang dikedepankan dalam Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya sumber-sumber pendanaan harus dicatat, dimonitor, dan dialokasikan dengan baik. Aspek lain yang akan diatur adalah mengenai pemanfaatannya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyoroti penghapusan mandatory spending pada Undang-Undang Kesehatan.

Kunta menyampaikan, peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan akan mengubah pola pikir, dari mandatory spending menuju program yang jelas output dan outcome-nya.

“Perencanaan harus lebih baik, supaya kita menganggarkan sesuai program yang jelas,” ungkap Kunta.

Baca juga : Dorong Peningkatan SDM Dan Kesehatan Mental, Mahasiswa UI Jempolin Ide Ganjar

Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan ini dihadiri oleh pakar, akademisi, perwakilan kementerian/Lembaga, Mitra Pembangunan, organisasi profesi, dan internal Kementerian Kesehatan.

Prof. Ascobat Gani hadir memberikan pandangan, mengenai perlunya menyebutkan program yang didanai secara spesifik, yaitu 23 program yang telah disebutkan, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), serta penguatan sistem kesehatan.

Penghapusan mandatory spending, juga ikut disorot. “Kita beralih ke mandatory services. Kita perlu narasikan yang jelas apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja,” tuturnya.

Selanjutnya, masukan disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka.

Menurut Putut, ada tiga strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran. Pertama, membuka sumber lain dapat dari swasta atau filantropis. Kedua, penentuan skala prioritas yang jelas. Ketiga, pentahapan.

Baca juga : BPJS Kesehatan Siap Layani Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Masukan juga disampaikan Yayasan Kanker Indonesia yang diwakili dr. Vinka.

Selaku praktisi, Vinka menyatakan pentingnya upaya paliatif yang tidak hanya untuk penyakit kanker.

“Justru yang penting paliatifnya. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit, agar mendapatkan quality of life yang baik,” tutur Vinka.

Partisipasi masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan masih dapat disampaikan melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.