Dark/Light Mode

Sebentar Lagi Rampung

Jokowi Soal Rumitnya Perpres Publisher Rights: Yang Satu Mau, Yang Satu Nggak

Senin, 25 September 2023 15:45 WIB
Presiden Jokowi saat peresmian pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia PWI di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi saat peresmian pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia PWI di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memastikan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights (Hak Penerbit) akan segera rampung dalam waktu dekat. Dia mengaku tak menyangka, proses penggodokan draft Perpres yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, memakan waktu yang cukup lama.

“Dulu saya bilang, paling sebulan selesai. Kita kerjakan siang malam. Tapi, dalam prakteknya, sangat rumit sekali. Yang ini iya, yang ini nggak. Yang ini mau, yang ini nggak mau. Nggak rampung-rampung,” ujar Jokowi saat peresmian pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

“Ini sudah kita bahas sangat lama. Sekarang, prosesnya hampir selesai. Semoga, tidak ada tarik-menarik lagi,” imbuhnya.

Jokowi menyebut, titik temu antar pemangku kepentingan, saat ini sudah mulai terlihat. Mulai menguat. “Insya Allah ini cepat selesai. Saya tahu, ini menjadi concern bagi media dan pers,” ucapnya.

Sekadar latar, pemerintah bersama konstituen pers telah membahas rancangan regulasi Publisher Rights atau hak penerbit sejak lebih dari tiga tahun lalu. Berawal dari arahan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 9 Februari 2020.

Baca juga : Mahfud: Pernyataan Jokowi Soal Tahu Dalamnya Parpol Tak Langgar Undang-Undang

Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Sehingga, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global. 

Publisher Rights diharapkan mampu menjembatani kerja sama bisnis antara platform teknologi digital dan media massa, agar tercipta hubungan kerja sama yang setara.

Untuk menindaklanjutinya, Dewan Pers membentuk Tim Media Sustainability yang menghasilkan rancangan regulasi berjudul Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas.

Oktober 2021, Tim Media Sustainability menyerahkan rancangan regulasi itu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada hari itu juga, Menteri Kominfo menyerahkan rancangan regulasi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menjajaki, regulasi ini bisa masuk sebagai bagian revisi Undang-Undang (UU) ITE.

Berdasarkan hasil penjajakan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait, rancangan itu tidak dimungkinkan masuk sebagai bagian dari UU ITE, dengan berbagai argumen. 

Baca juga : Jadi Menteri Investasi Sehari, POI 2023 Elisha Lumintang Semangat Majukan Daerah

Menjelang Hari Pers Nasional 2022, Deputi Hukum Sekretariat Kabinet memberikan masukan, agar rancangan regulasi tersebut menjadi produk hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dalam peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Jokowi meminta Perpres Publisher Rights ini dirampungkan dalam enam bulan.

24 Juli lalu, naskah atau draft Publisher Rights ini telah diserahkan oleh Kementerian Kominfo kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Publisher Rights Di Negara Lain

Aturan serupa Publisher Rights sudah diterapkan di Australia, melalui News Media Bargaining Code sejak Maret 2021. Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar outlet media lokal, jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.

Hal ini juga diterapkan Kanada, lewat UU Berita Online yang telah disahkan Juni lalu, dan berlaku enam bulan setelahnya.

Baca juga : Pengamat Nilai Maksud Jokowi Sosok Yang Mampu Berlari Kencang Adalah Ganjar

Di Korea Selatan (Korsel), ada Telecommunication Business Act. UU itu melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.

Selama ini, Apple mengantongi komisi sebesar 30 persen di Negeri Ginseng untuk pembelian di dalam aplikasi. Ini berarti, media yang menerapkan layanan berlangganan terkena potongan 30 persen.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.