Dark/Light Mode

Mahfud: Pernyataan Jokowi Soal Tahu Dalamnya Parpol Tak Langgar Undang-Undang

Minggu, 17 September 2023 15:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, ucapan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya tahu persis kondisi dan rencana parpol di Indonesia saat ini, hingga ke bagian dalamnya, sama sekali tidak melanggar Undang-Undang mana pun. 

Penegasan ini disampaikan Mahfud, menanggapi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan pada 16 September 2023 yang mengatakan, Jokowi telah melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden. 

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Amnesty International, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Centra Initiative, Elsam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Corruption Watch (ICW), Human Rights Working Group (HRWG), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Setara Institute.

"Undang-undang apa? Nggak ada. Presiden wajib diberi laporan setiap saat oleh intelijen. Itu ketentuan Undang-undang. Apa gunanya ada intelijen, kalau tidak boleh lapor ke presiden. Bahkan, menurut Undang-undang, BIN  bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jadi, wajar kalau presiden tahu tentang apa saja. Oleh sebab itu, kita harus hati hati, pejabat, politikus dan sebagainya. Presiden itu tahu semuanya," jelas Mahfud usai acara Jalan Sehat Nasional HUT ke-57 KAHMI di Jakarta, Minggu (17/9/2023).

Baca juga : Mahfud: Penegakan Hukum Oke, Separuh Masalah Bangsa Tuntas

Mahfud menambahkan, informasi itu bisa diterima kapan saja oleh presiden. Tidak ujug-ujug karena mau pemilu. 

"Tidak ada pemilu pun tahu, apalagi pemilu. Tidak ada pemilu pun, presiden tahu data tentang parpol. Itu memang hak presiden, perintah Undang- undang. Ada undang undang intelijen negara kan? Intelijen negara itu laporannya ke presiden, setiap saat. Bukan hanya di hari kerja dan jam kerja saja. Itu bisa tengah malam juga dapat infonya. Itu sesuai ketentuan Undang-undang. Presiden berhak atas informasi tersebut," beber Mahfud. 

Jadi, itu nggak bisa disalahkan ya?

"Ya nggak bisa dong, memang itu laporan presiden. Menteri saja punya, apalagi presiden. Presiden ya lebih lengkap lagi. Kalau Menko, infonya bisa diperoleh bulanan. Kalau presiden, tiap hari. Pagi ini ada apa, ini ada apa, itu biasa. Punya data parpol itu biasa. Sudah tahu semua," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga : Jokowi Bilang Tahu Dalamnya Partai, PDIP Bilang Begini

Pernyataan Jokowi yang mengaku tahu persis, kondisi, dan rencana parpol di Indonesia saat ini hingga ke bagian dalamnya, disampaikan Kepala Negara saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seknas Jokowi di Hotel Salak The Heritage, Bogor, Sabtu (16/9/2023). "Mereka mau ke mana, saya juga ngerti," ucap Jokowi.

Presiden ke-7 RI itu menekankan, informasi yang diperolehnya bukan kaleng-kaleng.

"Informasi yang saya terima komplet. Dari intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) ada, intelijen Polri ada. Juga ada dari intelijen TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS). Serta informasi-informasi di luar itu. Angka, data, survei semuanya ada," beber Jokowi.

"Saya pegang semua, dan itu hanya miliknya Presiden," tegasnya.

Baca juga : Jokowi Tahu Dalamnya Parpol, Info Komplet Dari Intelijen

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.