Dark/Light Mode

Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Kab. Papua

Selasa, 17 Oktober 2023 09:42 WIB
Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dari bandara Sentani, menteri Hadi langsung menuju lokasi penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. (Foto: Ist)
Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dari bandara Sentani, menteri Hadi langsung menuju lokasi penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dari bandara Sentani, menteri Hadi langsung menuju lokasi penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. 

Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.

Menteri Hadi menyampaikan, selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang
pembangunan.

Baca juga : Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat Di Sumatera Barat

"Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,"'katanya.

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya Sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat diatas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal.

Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

Baca juga : Menteri Siti Beberkan Upaya Pemerintah Atasi Karhutla

"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertipikat," tegasnya.

Terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana.

"Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.