Dark/Light Mode

Pertama Dalam Sejarah Indonesia

Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat Di Sumatera Barat

Selasa, 10 Oktober 2023 15:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sunga dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Selasa (10/10). (Foto: Ist)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sunga dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Selasa (10/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertipikat Hak Pengelolaan. 

Sertipikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Selasa (10/10).

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa 3 (tiga) Sertipikat Hak peruntukan 4 (empat) suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2

Baca juga : Pertama Di Indonesia, HW Group Hadirkan Steakhouse Di Central Park Mall Jakarta

“Saya berharap agar kedepannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertipikasi,” Kata Hadi Tjahjanto yang pernah menjabat Panglima TNI tersebut. 

Menurut Hadi Tjahjanto, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.

“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” Ungkap Hadi Tjahjanto. 

Baca juga : Hadiri Silaturahmi Masyayikh Se-Indonesia Di Banjar, Ganjar Serap Aspirasi Ulama

Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertipikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.

“Jika perlu sertipikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertipikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tutup Menteri ATR/BPN.

Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.

Baca juga : Ketua KPK Firli Temui Warga Indonesia Di Korsel Gelorakan Semangat Antikorupsi

Secara terperinci, Menteri ATR/BPN menyerahkan 3 (tiga) Sertipikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 (sertipikat) HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari 5 (lima) suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang. 

Adapun 1 (satu) sertipikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari 4 (empat) suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan 1 (satu) Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.