Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peringati Hari Otsus Papua
Mendagri: Jangan Korupsi!
Kamis, 23 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan, Otsus adalah satu di antara penegak sejarah pembangunan di tanah Papua sejak tahun 2001.
Hal terpenting, kata Musa’ad, dari Otsus adalah pemberian dan pengakuan dari Pemerintah Pusat berupa pemberian kewenangan kepada Pemerintah daerah di tanah Papua.
Menurutnya, apa yang berada di Papua tentu berbeda dengan provinsi lain.
Baca juga : Pesan Christina Aryani Ke Panglima TNI Baru: Jangan Terpengaruh Tekanan Politik
“Itulah hakikat Undang-Undang Otsus, karena adanya kewenangan dan pengakuan,” katanya.
Menurutnya, ada agenda besar perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) dalam UU Otsus.
Setelah melalui perjalanan yang panjang selama 22 tahun, pasti ada dampak positif dari UU Otsus terhadap OAP.
Baca juga : Lestari Ajak UID Foundation Pangkas Kesenjangan Sosial
“Masih ada hal-hal yang perlu kita konsolidasikan dan kita nyatakan memberikan kesempatan, perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan yang lebih luas dalam mengedepankan OAP,” ucapnya.
Pada konteks kepentingan nasional, lanjutnya, Otsus telah memberikan ruang yang besar bagi Pemerintah dan provinsi di tanah Papua sebagai subjek pembangunan.
Untuk diketahui, setelah berlangsung selama 22 tahun, pelaksanaan Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua masih menemukan sejumlah tantangan.
Sejumlah sektor krusial, seperti bidang pendidikan dan kesehatan, perlu mendapat penekanan prioritas untuk meningkatkan capaian hasilnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 23/11/2023 dengan judul Peringati Hari Otsus Papua, Mendagri: Jangan Korupsi!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya