Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia sudah merdeka dari virus Covid-19 atau Corona. Namun, setelah virusnya habis, kini terbit kasus korupsinya. KPK menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bongkar!
Soal temuan adanya dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung KPK, Jumat (10/11/2023).
Baca juga : Airlangga Dorong Digitalisasi Industri Konstruksi
Menurut dia, nilai pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp 3,03 triliun. Anggaran tersebut untuk pembelian 5 juta set APD. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan ada duit negara yang bocor hingga miliaran rupiah.
"Untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah tahun 2020. Tentu kami akan terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca juga : Bos Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS
Meski sudah naik ke penyidikan, Ali masih belum mau membeberkan tersangkanya. Sebab, saat ini prosesnya belum rampung.
Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan, nama para tersangka akan disampaikan bersamaan dengan proses penahanan. Atau ketika penyidikan sudah rampung. Namun, dia memastikan, jumlah tersangkanya lebih dari satu. "Ada beberapa orang," sebutnya.
Baca juga : Ngeri! Ini Lho Kenapa Keluarga Pejabat Kerap Terlibat Kasus Penganiayaan
Dalam proses penyidikan ini, KPK langsung bergerak cepat dengan melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Permohonan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. "Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta," jelas Ali.
Berdasarkan informasi yang beredar, kelima orang itu adalah Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), dan A Isdar Yusuf (Advokat).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya