Dark/Light Mode

Nasib Corona

Habis Virusnya, Terbit Korupsinya

Sabtu, 11 November 2023 07:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia sudah merdeka dari virus Covid-19 atau Corona. Namun, setelah virusnya habis, kini terbit kasus korupsinya. KPK menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Ke­menterian Kesehatan (Kemenkes). Bongkar!

Soal temuan adanya dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung KPK, Jumat (10/11/2023).

Baca juga : Airlangga Dorong Digitalisasi Industri Konstruksi

Menurut dia, nilai pengadaan APD di Ke­menkes mencapai Rp 3,03 triliun. Anggaran tersebut untuk pembelian 5 juta set APD. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan ada duit negara yang bocor hingga miliaran rupiah.

"Untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar ru­piah tahun 2020. Tentu kami akan terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

Baca juga : Bos Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS

Meski sudah naik ke penyidikan, Ali masih belum mau membeberkan ter­sangkanya. Sebab, saat ini prosesnya belum rampung.

Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan, nama para tersangka akan disampaikan bersamaan dengan proses penahanan. Atau ketika penyidikan sudah rampung. Namun, dia memas­tikan, jumlah tersangkanya lebih dari satu. "Ada beberapa orang," sebutnya.

Baca juga : Ngeri! Ini Lho Kenapa Keluarga Pejabat Kerap Terlibat Kasus Penganiayaan

Dalam proses penyidikan ini, KPK langsung bergerak cepat dengan melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Permohonan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. "Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta," jelas Ali.

Berdasarkan informasi yang bere­dar, kelima orang itu adalah Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), dan A Isdar Yusuf (Advokat).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.