Dark/Light Mode

KSP: RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Rabu, 13 Desember 2023 09:27 WIB
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yusuf Hakim Gumilang. (Foto: Ist)
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yusuf Hakim Gumilang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa menjadi jurus pemberantasan korupsi. 

Sehingga paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep follow the suspect, harus segera diimbangi dengan paradigma follow the money.

“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi.” Kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yusuf Hakim Gumilang, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (12/12). 

Baca juga : Debat Pertama, Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi Dan Sikat Korupsi

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12), Presiden menyebut Undang-Undang Perampasan Aset sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera. 

Selain itu, Presiden juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

Yusuf mengatakan, RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam). 

Baca juga : Satu Dekade IPK RI Mandek, KPK Minta Bantuan Jokowi Pimpin Pemberantasan Korupsi

“Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” jelas Yusuf. 

Yusuf mengakui, RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya. “Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai Legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik kedepannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Baca juga : Pembangunan Merata, IKN Nusantara Bakal Ciptakan Pemerataan Pendidikan

“Untuk itu, di hari anti korupsi sedunia ini, mari seluruh lapisan masyarakat menyuarakan aspirasinya untuk mendorong DPR bersama dengan Pemerintah segera membahas, dan menerbitkan RUU Perampasan Aset,” tegas Yusuf. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.