Dark/Light Mode

Kemenkes: Masyarakat Jangan Panik Sikapi Pneumonia Di China

Rabu, 29 November 2023 23:44 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar tidak panik menyusul penyebaran undefined pneumonia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Imran Pambudi mengatakan, masyarakat sebaiknya justru meningkatkan kewaspadaan diri terlebih bila melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Masyarakat tetap tenang, jangan panik,” kata dr. Imran.

China saat ini mengalami ancaman serius penyebaran undefined pneumonia yang mulai merebak sejak November 2023.

Selain China, penyakit radang paru-paru ini juga dilaporkan terjadi di Eropa. Penularan penyakit ini didominasi pada anak-anak.

Menurut Imran, pneumonia yang saat ini merebak di China pada prinsipnya sama dengan pneumonia yang terjadi di masyarakat, yakni disebabkan oleh infeksi bakteri.

Baca juga : Dubes Penny Williams Gambarkan Tantangan Ekonomi Australia Di Kampus UI

Hanya saja, berdasarkan laporan epidemiologi, kebanyakan kasus pneumonia di sana disebabkan oleh mycoplasma pneumoniae.

Mycoplasma merupakan bakteri penyebab umum infeksi pernapasan (respiratory) sebelum Covid-19.

Bakteri ini diketahui memiliki masa inkubasi yang panjang. Karena itu, penyebarannya tidak secepat virus penyebab pandemi Covid-19, sehingga tingkat fatalitasnya rendah.

Kendati demikian, Kemenkes sudah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mengantisipasi merebaknya mycoplasma pneumonia di Indonesia.

Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 27 November 2023 memuat sejumlah langkah antisipasi yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi penyebaran mycoplasma pneumonia di Indonesia.

Baca juga : Bertemu Masyarakat Adat Kalimantan Barat, Ganjar Diberikan Simbol Keluarga Dayak

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes juga telah mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pintu masuk negara, untuk aktif pelaporan temuan kasus pneumonia melalui saluran yang disediakan.

Yakni, Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) maupun ke PHEOC.

“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah pada pneumonia,” terangnya.

Upaya mitigasi, lanjut dr. Imran, tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, melainkan harus dibarengi dengan komitmen seluruh masyarakat agar pengendalian pneumonia lebih optimal.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia.

Pertama, melakukan vaksin untuk melawan influenza, Covid-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.

Baca juga : Masyarakat Percaya Polri Netral Di Pemilu 2024

Kedua, tidak melakukan kontak atau menerapkan jaga jarak aman dengan orang yang sakit.

Ketiga, memastikan memiliki ventilasi yang baik. Keempat, membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir.

Kelima, apabila merasa kurang enak badan atau sakit, sebaiknya tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker dengan baik serta benar.

“Segera ke fasyankes terdekat jika ada tanda gejala, batuk dan/atau kesukaran bernapas disertai dengan demam,” tandas dr. Imran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.