Dark/Light Mode

ESDM Jelasin Kewajiban Kantongi Izin

Masyarakat Masih Boleh Kok Gunakan Air Tanah

Senin, 6 November 2023 07:10 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. (Foto: Humas Minerba)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. (Foto: Humas Minerba)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya peraturan wajib mengantongi izin untuk menggunakan air tanah. Sebab, regulasi itu hanya berlaku untuk jumlah pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan.

Ketentuan izin penggu­naan air tanah tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan Kementerian ESDM ini bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah ter­jadinya kerusakan air tanah.

Baca juga : Mahfud Bareng Ribuan Santri Yogyakarta Bermunajat Untuk Palestina

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mene­gaskan, tidak semua masyarakat/rumah tangga wajib memiliki izin penggunaan air tanah.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggu­naan air tanah), karena pemakaian­nya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulan, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Wafid dalam keterangan resminya, kemarin.

Dijelaskan lebih rinci, air sebanyak 100 m3 setara dengan 100 ribu liter adalah jumlah yang sangat besar.

Baca juga : Safari Politik Ke Manado, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Sambut Kaesang

Dia mengibaratkan, 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini, kata Wafid, bukanlah hal yang baru.

Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan. Salah satunya dia­tur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004).

Baca juga : Pertamina Boyong 50 UMKM Di Gelaran MotoGP Mandalika

“Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang ber­lebihan yang dapat mengaki­batkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan. Seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut,” ujarnya.

Wafid menjelaskan, beberapa wilayah di Indonesia telah menga­lami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar di wilayah Jawa.

Untuk memperbaiki kerusa­kan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta mana­jemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan dan mengembangkan alternatif sum­ber air bersih lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.