Dark/Light Mode

Perpusnas Sempurnakan Rumusan Indeks Literasi dan Tingkat Kegemaran Membaca

Selasa, 19 Desember 2023 09:29 WIB
Webinar Bedah Rumus IPLM 2023 Perpusnas, Senin (18/12). (Foto: Dok. Perpusnas)
Webinar Bedah Rumus IPLM 2023 Perpusnas, Senin (18/12). (Foto: Dok. Perpusnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang wajib dimasukkan ke dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) setiap tahunnya adalah hasil Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Gemar Membaca (TGM). Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah merilis angka IPLM dan TGM nasional 2023 yang dibarengi dengan hasil dari seluruh provinsi, kabupaten/kota. Dengan penyempurnaan rumusan, hasil IPLM yang diterima tiap daerah tahun ini berbeda dibanding dari tahun sebelumnya. 

“Penyempurnaan rumusan baru dimaksudkan agar seluruh dinas tidak mengalami kesulitan dalam pendataan dan penginputan kuesioner yang dibutuhkan,” ujar Plt Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpusnas Dewi Kartikasari, ketika Webinar Bedah Rumus IPLM 2023, Senin (18/12).

Secara ideal, potensi perbedaan hasil antara pusat dengan daerah tidak ada, dikarenakan survei yang dilakukan bersifat sensus dengan hasil yang relevan. Jika basis data sama dan terintegrasi, maka akan lebih memudahkan dalam mengolah data.

Baca juga : Menhub Ajak INSA Jadikan Indonesia Hub Laut Asia Tenggara

“Ketika basis dan formulasi data yang digunakan berbeda maka akan memunculkan potensi perbedaan hasil analisis,” ungkap Direktur PT Indekstat Ary Santoso, penyedia jasa pengukuran IPLM 2023.

Komponen IPLM terdiri dari unsur pembangunan literasi masyarakat (UPLM) dan Aspek Masyarakat (AM). Dalam pengumpulan data IPLM ini dibutuhkan normalisasi karena data yang dihimpun memiliki unit pengukuran yang berbeda. 

“Pada data IPLM tahun ini metode normalisasi yang digunakan adalah metode min-max (minimun-maximum),” tambah Ary.

Baca juga : Perpusnas Kembali Raih Predikat Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman

Alur pelaksanaan teknis IPLM dimulai dari tahapan persiapan, sensus IPLM, perhitungan, dan laporan. “Pada proses perhitungan IPLM, dilakukan cleaning data lalu menkonfirmasi kembali data untuk cek kebenarannya. Setelah itu, dibuat rekapitulasi data dan tabel simulator,” kata Tim Pelaksana Kajian Linda Fitriani.

Sebagai bagian dari IKK, ketika angka IPLM dan TGM diketahui rendah, Perpusnas harus melakukan tindak lanjut untuk melakukan perbaikan. 

Pengevaluasi Program dan Kinerja Dirjen OTDA Kemendagri Harry Kusuma meminta kepada daerah yang ingin melakukan perhitungan mandiri agar mengikuti pedoman Perpusnas sehingga dapat terhindar dari perbedaan data hasil analisis. 

Baca juga : Perkuat Kewaspadaan Atas Ancaman Intoleransi dan Radikalisme Saat Nataru

“Perbedaan data IPLM dapat terjadi karena minimnya peran provinsi dalam memberikan informasi yang dijadikan data rujukan IPLM sehingga sebagian daerah tidak mencantumkan data IPLM pada SILPPD,” pungkas Harry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.