Dark/Light Mode

Perpusnas Kembali Raih Predikat Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman

Jumat, 15 Desember 2023 14:19 WIB
Plt Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana menerima piagam penghargaan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Ombudsman, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12). (Foto: Dok. Perpusnas)
Plt Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana menerima piagam penghargaan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Ombudsman, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12). (Foto: Dok. Perpusnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali meraih predikat opini kualitas tinggi. Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,71, dan menempatkannya di peringkat enam di tingkat lembaga.

Plt Sekretaris Utama (Sestama) Perpusnas Ofy Sofiana menerima secara langsung piagam penghargaan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).

Ofy menyambut baik penghargaan predikat kepatuhan dari Ombudsman yang menandakan komitmen Perpusnas dalam menjaga integritas dan kualitas layanan.

"Kami berharap penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait komitmen kami dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (15/12).

Baca juga : Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Pengoplosan LPG Di Kota Tangerang

Ombudsman mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan, terdapat peningkatan signifikan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari total 586 entitas yang disurvei pada tahun 2023, sebanyak 414 entitas (70,70 persen) masuk ke dalam zona hijau, 133 entitas (22,66 persen) masuk ke zona kuning, dan 39 entitas (6,64 persen) berada di zona merah. Perbandingan ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun 2022, ketika hanya 272 entitas (46,42 persen) yang masuk zona hijau, 250 entitas (42,66 persen) zona kuning, dan 64 entitas (10,92 persen) berada di zona merah.

"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ujarnya.

Baca juga : Program TPBIS Perpusnas Kembangkan Skill Masyarakat Lewat Literasi

Penilaian kepatuhan, lanjutnya, merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman, dengan tujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Najih menyebut, ada hal yang berbeda pada penilaian tahun ini. Sebab, hasil penilaian kepatuhan pada 2023 bersinergi dengan produk pengawasan Ombudsman, seperti Laporan Akhir Hasil Pengawasan, Laporan Hasil Analisis, dan Rekomendasi Ombudsman yang memiliki kekuatan hukum wajib dilaksanakan.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik," lanjutnya.

Penilaian yang dilakukan dari Juli sampai Oktober 2023 ini meliputi berbagai dimensi penilaian. Di antaranya dimensi input, proses, output dan pengaduan. Indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

Baca juga : Siswa Sampoerna Academy Raih Prestasi Gemilang Di World Scholars Cup 2023

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan pelayanan publik. Dia menyatakan, keberhasilan tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu, melainkan perlu adanya kerja sama antar unit vertikal, horizontal dan diagonal.

"Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kolaborasi antar instansi menjadi kunci utama. Kita perlu meningkatkan dan memperluas kolaborasi, sekaligus menghilangkan ego sektorat," ungkapnya.

Mahfud mengatakan, pelayanan publik bukan hanya tugas instansi tertentu tetapi tanggung jawab bersama. "Sosialisasi hak dan kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman akan haknya, seperti pelayanan yang cepat, murah, mudah terjangkau, dan berkualitas," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman menjadi tolok ukur kualitas pelayanan. "Penilaian ini merupakan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, menekankan kepatuhan sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.