Dark/Light Mode

Lewat Program GEBYOK, Pemkab Kudus Percepat Pengadaan Digital

Selasa, 2 Januari 2024 16:30 WIB
Foto: Pemkab Kudus
Foto: Pemkab Kudus

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisiatif mempercepat pengadaan digital melalui mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dengan meluncurkan program Gebyar Belanja Online Kudus atau disingkat GEBYOK Kudus. 

Program ini untuk pengadaan barang dengan jasa kebutuhan Pemkab Kudus, dengan nilai belanja maksimal hingga Rp 200 juta per transaksi.

Pemanfaatan platform B2B e-commerce, mitra Toko Daring LKPP ini merupakan standar prosedur di lingkungan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peresmian program GEBYOK dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis (28/12/2023) Pj Bupati Pemkab Kudus, Bergas C. Penanggungan, dan Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi.

Kemudian diikuti dengan kegiatan Temu Bisnis antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus dan penyedia Usaha Mikro Kecil (UMK) lokal Kabupaten Kudus.

“GEBYOK merupakan program digitalisasi pengadaan barang/Jasa, dengan tujuan memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Bergas, dikutip Selasa (2/1/2024).

Transformasi pengadaan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus telah dilakukan sejak 2011 melalui program e-purchasing, dengan berbelanja di e-katalog.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Percepat Pengadaan Internet Gratis Dan Super Cepat

Sejumlah 383 UMKM lokal dengan jumlah total produk tayang sebanyak 6.619 telah terdaftar sebagai penyedia di e-katalog lokal.

Sesuai dengan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, maka untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat risiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, pemerintah daerah dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang diluncurkannya program GEBYOK Kudus.

Pemilihan kata GEBYOK ini memiliki kandungan makna filosofis, bahwa GEBYOK adalah salah satu karya seni asli khas daerah Kudus, yang kemudian diharapkan dapat membawa semangat penggunaan produk lokal Kudus.

“Saya berharap dengan diluncurkannya, dan sosialisasi Toko Daring, dapat meningkatkan transaksi penggunaan produk dalam negeri,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, adalah untuk memanfaatkan semaksimal mungkin, sekaligus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM di Kabupaten Kudus untuk berpartisipasi di Toko Daring ini, untuk berkarya membangun di Kabupaten Kudus.

Dia berharap, produk-produk UMKM ini adalah produk yang dapat memiliki daya saing, memiliki kualitas yang baik, yang akhirnya dapat mengembangkan usaha dari kecil menjadi menengah hingga menjadi besar.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi perkembangan UMKM lokal Kudus, dan khususnya bagi pemerintah Kabupaten Kudus dalam upaya meningkatkan kualitas dan transparansi serta efisiensi pengadaan barang jasa yang diperlukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Bergas.

Baca juga : Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar

Bersamaan dengan kegiatan peluncuran program GEBYOK dan temu bisnis, juga dilakukan dialog terkait pemanfaatan Toko Daring yang diikuti oleh 71 OPD Pemkab Kudus, dengan menghadirkan narasumber M. Hendry Setyawan Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yogyakarta, dan Joko Wardoyo, Vice President of Mbizmarket.

“Pemerintah Kabupaten Kudus sangat serius mendorong percepatan pengadaan digital melalui pemanfaatan Toko Daring LKPP," bebernya. 

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pj Bupati Nomor 000.3/ 4043/ 2023, tertanggal 22 Desember 2023, Tentang Penggunaan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam surat edaran tersebut Pj Bupati Pemkab Kudus menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menggunakan metode e-purchasing untuk pengadaan barang/ jasa yang sudah tercantum pada etalase Toko Daring dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 200 juta per transaksi.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi e-purchasing melalui Toko Daring, serta upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Bupati tentang Penggunaan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus," jelas Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus, Doni Tondo Setiaji.

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi menyatakan, GEBYOK Kudus merupakan salah satu program pemerintah daerah yang mendukung program Toko Daring LKPP, yang dirancang dan dikembangkan oleh Pemkab Kudus.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas hal ini, karena dengan adanya GEBYOK Kudus ini, transaksi dari pemerintah daerah ke pelaku usaha UMKM bisa menjadi lebih cepat,” ungkapnya.

Transaksi tersebut, tidak hanya pembeliannya saja, tetapi sekaligus pembayarannya, bisa dilakukan secara online.

Baca juga : Ganjar - Mahfud Percepat Pengadaan Internet Gratis Buat Generasi Z

“Jadi mudah-mudahan setelah program ini di-launching, pembelian/pengadaan barang jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui UMKM lokal Kudus semakin meningkat, dan ekonomi di Kudus terus tumbuh dan berkembang,” harapnya.

Sementara itu, CEO & Co-Founder, Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan sebagai mitra Toko Daring LKPP, pihaknya senang dapat mendukung Pemkab Kudus dalam melakukan percepatan transformasi digital pengadaan barang/ jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Dengan infrastruktur platform e-commerce yang telah kami bangun, kami yakin kebutuhan pengadaan digital Pemkab Kudus dapat kami akomodasi, mulai dari mekanisme persetujuan, termin pembayaran yang beragam, negosiasi online, mekanisme perpajakan, hingga laporan dan analisis transaksi,” bebernya.

Pihaknya memastikan ketersediaan barang dan jasa sesuai ketentuan standar, dan barang/ jasa yang memiliki sifat resiko rendah, yang dibutuhkan Pemkab Kudus akan dapat dipenuhi oleh UMKM lokal Kabupaten Kudus.

Dengan memanfaatkan platform Mbizmarket, akan memudahkan Pejabat Pengadaan dalam memilih dan membandingkan harga barang dan jasa yang telah terbentuk di pasar.

“Selain itu, kami telah memastikan, bahwa kami telah siap dengan infrastruktur pembayaran, dengan terkoneksinya platform e-commerce kami dengan Bank BPD Jawa Tengah,” tandasnya.

Pemkab Kudus menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kudus untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara digital melalui mitra Toko Daring LKPP, sebagai metode pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah.

Dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.