Dark/Light Mode

Jelaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye

Jokowi: Saya Hanya Sampaikan Ketentuan, Jangan Ditarik Ke Mana-Mana

Jumat, 26 Januari 2024 17:16 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan soal Presiden dan Menteri boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan soal Presiden dan Menteri boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan soal pernyataannya yang menyebutkan, presiden dan menteri boleh kampanye. Boleh memihak.

Pernyataan tersebut, sebelumnya disampaikan Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

"Itu kan ada pernyataan dari wartawan, mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan aturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

Baca juga : Viral Video Mukbang Tusuk Gigi, Kementerian Pangan Korsel: Jangan Dimakan

 


Jokowi lalu mengambil selembar kertas putih, yang menjelaskan soal UU Nomor 7 Tahun 2017. Tertulis Pasal 299, yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye .

“Jadi, yang saya sampaikan, ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya sambil tertawa kecil.

Baca juga : Meutya Hafid : Presiden Hanya Menegaskan Aturan, Bukan Deklarasi Keberpihakan

Presiden ke-7 RI itu kemudian menjelaskan isi Pasal 281 UU Pemilu Tahun 2017 yang menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali, fasilitas pengamanan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandas Jokowi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.