Dark/Light Mode

Pentingnya Kompetensi Untuk Produktivitas

Miris, Tingkat Pelatihan Kerja Di Indonesia Sangat Rendah

Rabu, 31 Januari 2024 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Dialog Nasional bertajuk Kolaborasi untuk Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Dialog Nasional bertajuk Kolaborasi untuk Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tingkat pelatihan kerja di Indonesia tergolong sangat rendah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, kurang dari 8 persen perusahaan yang memberikan pelatihan bagi pekerjanya.

Padahal, pelatihan kerja merupakan langkah tepat yang dapat mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kompetensi.

“Data survei menunjukkan bahwa kurang dari 8 persen perusahaan menawarkan pela­tihan formal,” kata Ida dalam dialog nasional bertajuk ‘Kolaborasi untuk Pelatihan Vokasi dan Produktivitas’ di Jakarta, pada Selasa (30/1/2024).

Baca juga : Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia

Politisi PKB ini mengatakan, Indonesia termasuk yang teren­dah karena jika dibandingkan dengan rata-rata regional Asia Timur dan Pasifik, yang angkanya sudah mencapai 35 persen.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, ada sekitar 1.799 perusahaan, 32 ribu instruktur dengan potensi kapasitas latih setiap tahun 1,5 juta orang dapat dilatih di peru­sahaan per tahun.

Kemudian, hasil riset McKinsey 2019, akibat revolusi 4.0 ada 23 juta jenis pekerjaan akan terdampak oleh otomatisasi dan sekitar 27-46 juta jenis pe­kerjaan baru berpeluang tercipta hingga 2030.

Baca juga : Genjot Produktivitas Pertanian, Pupuk Indonesia Beri Kemudahan Akses Pupuk Petani

Pada 2030, kata Ida, akan ada 10 juta jenis pekerjaan baru, dengan keterampilan baru mun­cul di Indonesia. Hal ini juga akan mengakibatkan banyak hilangnya pekerjaan tradisional. Untuk itu, pelatihan kerja sangat penting dilakukan.

“Kami mengajak partisipasi dari teman-teman dunia usaha dan industri untuk menjadikan peningkatan kompetensi sebagai upaya meningkatkan produktivi­tas perusahaan,” ajaknya.

Untuk diketahui, regulasi Kepmenakertrans Nomor 261 Tahun 2004 juga mewajibkan perusahaan melaksanakan pela­tihan kerja sekurang-kurangnya 5 persen sejumlah pekerja di perusahaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.