Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Posisi Wakil Menteri Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Tapi Distribusi Kekuasaan
Senin, 28 Oktober 2019 20:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jabatan wakil menteri (wamen) yang diberikan kepada 12 orang dinilai, bukanlah bagi-bagi jabatan. Tapi merupakan distribusi kekuasaan. Dan ini merupakan hal yang halal dan wajar.
Pendapat ini diutarakan Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing. Menurutnya, terminologi komunikasi politik untuk kalimat bagi-bagi kue kekuasaan atau kalimat bagi-bagi kursi jabatan, cenderung bermakna negatif.
Karena itu, posisi wamen juga harus diletakkan sebagai distribusi kekuasaan atau pendelegasian tugas dan kewenangan oleh pemerintah kepada para pembantunya, untuk melaksanakan tugas-tugas dan kekuasaan secara efektif.
Baca juga : Maaf, Jokowi Tak Bisa Nyenengin Semua Orang
“Kurang tepat jika jabatan wamen itu dikatakan sebagai bagi-bagi kursi atau bagi-bagi jabatan. Yang tepat dalam terminologi komunikasi politik adalah distribution of power. Membagi tugas dan kewenangan, agar kerja-kerja pemerintahan semakin efektif. Sebab, untuk Indonesia, memang banyak pekerjaan, tugas dan wewenang yang harus dilakukan secara tepat,” tutur Emrus Sihombing, di Jakarta, Senin (28/10).
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini melanjutkan, jika dalam posisi distribution of power yang sedang dipersoalkan pada jabatan wamen, maka tidak perlu diributkan. Sebab, hal itu adalah mekanisme yang legal, sah dan halal dalam pembagian tugas dan kewenangan di pemerintahan.
“Halal dan jadi sesuatu yang wajar. Dan harus tetap pada pembagian tugas dan kekuasaan sesuai dengan bidang dan kemampuan wamen yang bersangkutan. Jadi bukan asal-asalan,” tuturnya lagi.
Baca juga : Ini 12 Nama Calon Wakil Menteri Yang Akan Dilantik Jam 2 Siang Ini
Meski begitu, daripada menjadi polemik, menurut Emrus Sihombing, ada baiknya pihak Istana menjelaskan dan membuka seperti apa jabatan wamen dan apa maksud dan tujuannya.
Jika memang motivasinya sebagai bagi-bagi kue kekuasaan, tanpa dibarengi standar kemampuan yang dibutuhkan untuk posisi-posisi wamen, maka hal itu sebaiknya diluruskan.
“Tetapi, jika karena memang wamen untuk distribution of power, ya biasa saja. Sah-sah saja. Dan tidak ada masalah, ujar Emrus Sihombing.
Baca juga : Tak Masalah, Menteri Rangkap Jabatan Parpol
Lagi pula, katanya, dalam konstestasi perebutan kekuasaan di alam demokrasi seperti di Indonesia, porsi atau kekuasaan itu memang dibagi kepada partai-partai politik pemenang lebih banyak. “Tentu sesuai kebutuhan dan kemampuan,” ujar Emrus. [JON]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya