Dark/Light Mode

Soal RKUHP Tentang Gelandangan

Yasonna: Bukan Dipenjara, Tapi Dilatih Untuk Bekerja

Jumat, 20 September 2019 19:13 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam RUU KUHP, yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Penjelasan ini disampaikan Yasonna, setelah Presiden Jokowi memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP. Salah satu yang memicu kontroversi adalah pasal tentang pemidanaan gelandangan, seperti yang disebut dalam Pasal 431 RKUHP.

Pasal itu menyebutkan 'Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I'.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Perlindungan Skill dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Pasal ini menuai kontroversi lantaran dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Yasonna menyatakan, pasal penggelandangan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan, Pasal 505 Ayat (1) KUHP yang merupakan warisan Belanda, menerapkan pidana kurungan.

Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan'.

Baca juga : JK: Dewan Pengawas Bukan Untuk Perketat Gerak-gerik KPK

"Ketentuan tentang pengemis ada di KUHP. Kita atur, justru untuk meringankan. Kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna menjelaskan, dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat dikenai denda. Atau, berdasarkan putusan hakim, dimasukkan dalam pelatihan. Supaya, mereka dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.

Hal ini berbeda dengan KUHP, yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.

Baca juga : Mendagri: Silakan Demo, Tapi Jangan Anarkis dan Tidak Kibarkan Bendera

"Dengan hukuman kerja, gelandangannya akan ditangkap. Dia akan disuruh bekerja oleh hakim. Kalau dalam hukum Belanda, itu perampasan kemerdekaan penjara. Kalau dalam KUHP sekarang, gelandangan itu ditangkap, diproses, dipidana, dan diambil kemerdekaannya. Tapi dalam RKUHP, gelandangan itu disuruh kerja. Di bawah pengawasan kerja sosial. Tujuannya begitu," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.