Dark/Light Mode

KI Pusat Harap Pelaksanaan KIP Tingkatkan Kualitas Riset di PTN

Rabu, 28 Februari 2024 21:26 WIB
Depan dari kanan: Komisioner KI Pusat bidang PSI Syawaludin, Komisioner KI Pusat Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Pusat Bidang ASE Samrotunnajah Ismail, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Warek IV UNJ Prof Fahrurrozi (Foto: KI Pusat)
Depan dari kanan: Komisioner KI Pusat bidang PSI Syawaludin, Komisioner KI Pusat Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Pusat Bidang ASE Samrotunnajah Ismail, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Warek IV UNJ Prof Fahrurrozi (Foto: KI Pusat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha berharap, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat meningkatkan kualitas riset di dunia perguruan tinggi. Hal itu disampaikan Arya saat sambutan dalam Forum Edukasi Nasional di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (28/2).

Acara diikuti 94 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang belum Informatif dari seluruh Indonesia lewat daring. Narasumber acara ini terdiri dari KI Pusat yaitu Samrotunnajah Ismail, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin. Acara dihadiri Warek IV Prof Fahrurrozi mewakili Rektor UNJ serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud Ristek yang menampilkan video ucapan terima kasih Mendikbud Ristek Nadiem Makarim atas dukungan KI Pusat mengawal KIP di lingkungan dunia pendidikan.

Arya Sandhiyudha berharap, PTN yang Informatif dapat peningkatkan kualitas risetnya. “Seyogianya referensi riset di PTN bersumber dari informasi primer yang diperoleh dari permohonan informasi ke PPID,” katanya, menjelaskan.

Baca juga : KPK: Tinggal Tetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan KIP di Indonesia seharusnya memberikan nilai yang berkelanjutan bagi kemajuan demokrasi sebagai bagian dari HAM.

Dalam paparannya, Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi (ASE) sangat berharap dari Forum Edukasi ini melahirkan pelaksanaan good university governance di PTN. Menurutnya, memang ada tantangan karena dari hasil monitor dan evaluasi (monev) KI Pusat, kategori Badan Publik (BP) PTN yang masih belum informatif ada 94 PTN, bahkan skor 0 ditemukan di 70 PTN yang berada di bawah supervisi Kementerian Agama.

Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Lidok) mengatakan, KI adalah satu-satunya lembaga yang memutuskan sengketa informasi yang putusannya setara putusan pengadilan. Ia mengatakan, saat menjadi Majelis Komisioner di KI Pusat pernah memutuskan kasus pelanggaran HAM terhadap Munir, namun disebutkan dokumennya hilang. Seharusnya dokumen itu terjaga. Demikian juga sengketa informasi Eurico Guterres yang mendapatkan tanda jasa dari pemerintah dipertanyakan masyarakat sipil namun ternyata nama Eurico sudah dipulihkan dari dugaan pelanggaran HAM.

Baca juga : Urusan Pangan Jangan Ganggu Ibadah Rakyat

Disampaikannya juga bahwa dalam era KIP, BP tidak harus menunggu adanya permohonan informasi dari warga negara, badan hukum, atau kelompok orang. “Jika informasi BP tidak disediakan maka besar potensi untuk disengketakan ke Komisi Informasi,” ucapnya.

Sebaliknya, menurut ia, PPID berhak menanyakan alasan pemohon meminta informasi. Jika pemohon menggunakan informasi dari BP tidak sesuai dengan alasan permohonan, pemohon bisa dituntut jika merugikan BP.

Sementara, Syawaludin selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menyatakan, sekarang ini sudah ada sejumlah sengketa informasi dari kalangan perguruan tinggi yang ditangani KI. Baik sengketa informasi antara pemohon informasi dari kalangan mahasiswa terhadap Rektor maupun dari pemohon informasi karyawan terhadap Rektor.

Baca juga : ACC Syariah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Banda Aceh

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh civitas akademika di semua PTN dapat mempelajari dan mencermati Undang-Undang KIP dan sejumlah Peraturan Komisi Informasi (Perki) agar mengetahui hak dan kewajiban dalam pelaksanaan KIP. Khusus untuk penyelesaian sengketa informasi, ia mengatakan semua terakomodir dalam Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.