Dark/Light Mode

Dirut PT CLM Menang Gugatan Praperadilan

KPK: Tinggal Tetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Rabu, 28 Februari 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi santai putusan praperadilan yang diketuk hakim tunggal Tumpanuli Marbun itu.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetap­kan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, persoalan ini hanya berkaitan dengan prosedur semata. “Meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidi­kan,” katanya kemarin.

Baca juga : Sri Mul Salami Prabowo, Moeldoko Salami AHY

Alex pun menyindir hakim yang memenangkan gugatan Helmut. “Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa, sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, menghargai putusan praperadilan. Ia menandaskan, pengusutan perkara Helmut telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus di KPK.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Baca juga : Tanggapi Isu Jokowi Masuk Golkar, Airlangga: Bagus... Bagus...

Pada sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024, hakim Tumpanuli Marbun memutus bahwa penetapan ter­sangka terhadap Helmut dalam perkara pemberian suap dan gratifikasi kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddie Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tidak sesuai dengan peraturan hukum.

Hakim menganggap, tindakan KPK menetapkan Helmut seba­gai tersangka saat mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor: Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.

“Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh termohon (KPK) kepada Pemohon (Helmut Hermawan) dilakukan pada saat menerbitkan Sprindik, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan harus dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Baca juga : MIND ID Kuasai Saham Vale, Erick Thohir: Ini Momentum Bersejarah

“Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan. Jadi, terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah, karena ber­tentangan dengan hukum acara pidana. Perbuatan tersebut ber­potensi terjadinya penyalahgu­naan wewenang,” lanjut Hakim Tumpanuli Marbun.

Hakim menilai, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetap­kan Helmut sebagai tersangka. KPK dianggap lebih dulu men­jadikan Helmut sebagai tersang­ka baru kemudian dilanjutkan mencari alat buktinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.