Dark/Light Mode

Menteri Syahrul Sudah Setor LHKPN 2019 ke KPK

Rabu, 30 Oktober 2019 15:46 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Humas Kementan)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, meluruskan pemberitaan yang mengutip informasi ICW tentang Anggota Kabinet Jokowi yang belum menyerahkan  LHKPN pada KPK. Dia memastikan, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Beliau telah melaporkan harta kekayaan pada KPK pada 20 Maret 2019, sewaktu beliau mendaftar sebagai anggota legislatif beberapa waktu lalu," jelas Kuntoro, di Jakarta, Rabu (30/10).

Baca juga : Menteri Kesehatan Baru Ditantang Perbaiki JKN

Kuntoro menambahkan, KPK telah menerima laporan tersebut dan diverifikasi 24 April 2019 serta dinyatakan lengkap. "Ada bukti tanda terima LHKPN atas nama beliau, dari KPK," ucap Kuntoro. 

Dia menegaskan, Menteri Syahrul selalu tertib administrasi dan melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara. "Jadi, tidak benar kalau dikatakan terakhir Bapak SYL melapotkan LHKPN tahun 2015."

Baca juga : Menteri Sosial Kasih Penghargaan Dua Pelopor Perdamaian

Menurutnya, ini adalah bentuk kepatuhan dan komitmen Syahrul terhadap Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, yang menyatakan setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaannya selama menjabat. "Pasti beliau akan laporkan harta kekayaannya kembali pada 2020. Integritas dan komitmen beliau tidak diragukan. Pengalaman 25 tahun menjadi kepala daerah, dan Gubernur terbaik buktinya," tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.