Dark/Light Mode

Soal Menteri, Ahok Nyadar Sudah Tamat

Selasa, 23 Juli 2019 09:15 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Istimewa)
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Ahok masih sering diisukan akan jadi menteri di kabinet JokowiMa’ruf. Tapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tahu diri.Dia sadar tak mungkin jadi menteri karena punya cacat hukum. Ahok sadar dirinya sudah tamat untuk jadi pejabat negara lagi. Hal itu disampaikan Ahok usai menghadiri acara Roosseno Award IX-2019, di Roosseno Plaza, Kemang, Jakarta Selatan, kemarin. 

Dalam acara ini, Ahok mendapat penghargaan. Dia dinobatkan sebagai tokoh Indonesia yang mengilhami etos kerja dan integritas. Selesai acara, Ahok diwawancarai. Keluarlah penyataan itu. 

“Saya tidak mungkin jadi menteri. Saya bilang, sayakan sekarang sudah cacat di republik ini. Sudah tidak dikehendak saya di posisi ini,” ucap pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini. “Bukan pesimis, tapi saya memberi tahu fakta dan kenyataan,” imbuhnya. 

Cacat yang dimaksud adalah re kam jejak Ahok yang ternoda kasus penistaan agama. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51, saat masih menjabat gubernur DKI, di Kepulauan Seribu, pada 2016. 

Ahok menjalani hukuman sejak Mei 2017 dan bebas pada 29 Januari 2019. “Orang mayoritas beragama sudah mencap saya penista,” seloroh Ahok. Bukan cuma karena kasus penistaan agama, Ahok juga mengaku terganjal kasus perceraiannya dengan Veronica Tan. Masyarakat menengah, terutama ibu-ibu, marah kepadanya akibat perceraian itu. 

Baca juga : Ronaldo Bebas dari Tuduhan Perkosaan

“Kalau di gereja saja, semua lihat saya kayak saya ini sesat,” tutur Ahok, yang datang didampingi Puput, istri barunya. “Sudah selesai karier politik saya sebetulnya,” sambung Ahok. 

Selain itu, Ahok juga tidak mau ada orang lain yang merasa posisinya direbut jika dia duduk sebagai menteri. Atas hal itu, Ahok memilih berkarier di jalur lain. Salah satunya, jadi pembawa acara di salah satu stasiun tele visi atau di channel Youtube. 

“Saya jangan ditahan-tahan lagi jadi host, ya. Ngelawak, nyanyi. Saya nyanyi agak lumayanlah sekarang,” kelakar Ahok sambil tertawa. 

Ahok juga mengaku sedang membangun sebuah aplikasi untuk menyalurkan bantuan. Aplikasi itu rencananya akan dirilis pada 1 Agustus. Aplikasi ini untuk mempertemukan pem beri sumbangan dan penerima sum bangan. 

“Saya di tengah, jadi verifikatornya,” beber Ahok. 

Baca juga : Soal Menteri, Mega Hormati Jokowi

Dia terdorong mewujudkan aplikasi ini lantaran mendapat banyak surat dari masyarakat yang ingin meminta bantuan meski dia tak lagi menjadi gubernur. Para pengirim surat meminta bantuan seperti menyelesaikan masalah ijazah yang tidak selesai hingga bantuan kursi roda.

 Pernyataan soal karir politiknya yang tamat juga sudah pernah disampaikan Ahok dalam video dirinya saat menjadi narasumber seminar di sebuah gereja di Samarinda, Kalimantan Timur. Video itu diunggah di akun youtube “Panggil Saya BTP”, Rabu pekan lalu. 

“Game over saya sudah,” seloroh Ahok di video itu. Sejumlah pakar hukum sebelumnya juga berpendapat bahwa Ahok terhalang statusnya sebagai mantan narapidana untuk berkarier dalam peme rintahan. Mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, syarat pengangkatan menteri adalah tidak boleh dipidana penjara karena melaku kan tindak pidana yang diancam huku man kurungan 5 tahun atau lebih. 

Ahli hukum tata negara, Zai nal Arifin Mochtar, menjelaskan mes ki Ahok hanya divonis 2 tahun pen jara, dia tetap tidak bisa jadi menteri. Sebab, dalam kasus penistaan agama, Ahoh dikenakan pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. Kalau diancam dengan hukuman, berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun,” terangnya. 

Baca juga : Racikan Lampard Sudah Paten

Dengan status itu, Ahok tidak hanya terganjal menjadi menteri. Dia juga tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. 

“Tidak bisa kalau untuk presiden dan wakil presiden. Karena dia dihukum dua tahun dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih. Itu sudah pasti tidak bisa (mencalonkan se ba gai presiden atau wakil presiden). Jadi menteri juga tidak bisa,” jelas mantan Ke tua MK, Mahfud MD, pekan lalu. [OKT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.