Dark/Light Mode

Kado Lebaran Untuk PNS, Pemerintah Naikkan THR Dan Gaji Ke-13 Sebesar 8 Persen

Jumat, 15 Maret 2024 16:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang kenaikan THR dan Gaji ke-13, di Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: YouTube/Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang kenaikan THR dan Gaji ke-13, di Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: YouTube/Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira untuk PNS dan TNI/Polri. Tahun ini, Pemerintah menaikkan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 pun diberikan full 100 persen. Berbeda dengan sebelumnya, Tukin THR dan gaji ke-13 berkurang karena pandemi. 

Keputusan kenaikan THR dan gaji ke-13 itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan gaji ke-13 yang disiarkan di YouTube Kemenkeu RI, Jumat (15/3/2024). Ikut mendampingi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Sri Mul mengatakan, THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri pada tahun ini naik 8 persen. Kenaikan ini mengikuti kenaikan gaji pokok mereka yang juga naik 8 persen pada Januari 2024. 

“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR nya naik 8 persen. Untuk pensiunan karena (pensiunan pokok) naik 12 persen ya (THR dan gaji ke-13) ikut naik 12 persen,” kata Sri Mulyani. 

Baca juga : Nggak Mau Rakyat Susah Jelang Lebaran, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bisa juga dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. 

"Sehingga dapat 14 gaji dalam setahun,” ucap Sri Mul.  

Sri Mul menambahkan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Saat Covid merebak di 2020, gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum, tanpa tukin. Kedua insentif itu juga hanya diberikan kepada ASN pelaksana. 

“Pejabat negara enggak dapat, eselon I, eselon II, jabatan fungsional madya setara eselon Idan II enggak dapat,” sebutnya. 

Baca juga : Maret, Pemerintah Intensifkan Pembasahan Gambut Atasi Karhutla

Kemudian pada 2021, komponennya masih sama, tapi diberikan untuk seluruh PNS. Selanjutnya di 2022 saat APBN mulai membaik, PNS mendapat THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/umum, tukin 50 persen dan diberikan untuk semua ASN di pusat dan daerah termasuk pejabat negara.

Pada 2023, pemberian THR masih memakai rumusan sama, yaitu gapok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin.

"Lalu kita kasih juga ke guru yang bukan ASN dan tunjangan professor,” kata Sri Mul.

MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13. Azwar Anas merinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan uum, tunjangan kinerja 100 persen untuk PNS pemerintah pusat, dan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN di daerah. 

Baca juga : Gapasdap Dorong Pemerintah Buat Aturan Soal Muatan Kendaraan Listrik

"Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.