Dark/Light Mode

Penuhi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Ojek Online Dan Kurir Paket Juga Berhak Dapat THR…

Rabu, 20 Maret 2024 07:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjan­gan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Peker­ja/Buruh di Perusahaan. Dari SE ini, pemberian THR juga berlaku bagi para ojek online (ojol) dan kurir paket.

Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah mereka yang telah memi­liki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja ber­dasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja atau buruh dengan PKWT ter­masuk buruh lepas yang me­menuhi persyaratan sesuai aturan perundang-udangan juga berhak menerima THR.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah. Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” kata Ida di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIdan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, driver ojol sampai kurir paket masuk ke da­lam kategori PKWT. Karenanya, mereka berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.

Baca juga : Disdik DKI Cek Berlapis Calon Penerima KJMU

Menurut Indah, Kemnaker juga telah mengimbau perusa­haan membayar THR kepada para ojol hingga kurir paket.

“Kami sudah komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, termasuk kurir logistik, agar THR mereka diba­yarkan,” ucapnya.

Menyikapi surat tersebut, serikat driver ojol mendesak ap­likator seperti Gojek dan Grab, memberikan THR kepada para driver-nya.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik langkah Menaker yang mengimbau perusahaan memberi THR bagi driver ojol.

Baca juga : Garuda Kobarkan Semangat Tinggi

“Berdasarkan pengalaman ta­hun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pembe­rian insentif Lebaran. Sebab, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Itu jelas bukan THR,” ujarnya.

Lily menegaskan, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya.

Dia juga meminta pembayaran THR untuk driver ojol dibayar penuh, bukan dicicil.

“Selain itu, pemberian THR paling lambat tujuh hari sebe­lum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kami akan membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran pemberian THR di lapangan. Ini kerja sama bersama komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir,” cetusnya.

Baca juga : Djoker Absen, Alcaraz Unggulan

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyambut positif kebijakan pemberian THR bagi driver ojol.

Menurut dia, para driver ojol harus mendapat tunjangan dari perusahaannya masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.