Dark/Light Mode

Tingkatkan Ekonomi Daerah

Plh Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Perkuat Pengelolaan BUMD

Minggu, 24 Maret 2024 20:12 WIB
Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024, di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3). (Foto: Istimewa)
Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024, di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini diperlukan agar BUMD menjadi agen pembangunan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Pesan tersebut disampaikan Maurits pada acara Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024, di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3). Maurits mengatakan, Top BUMD Awards menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, sehat, menjadi Top BUMD.

“BUMD merupakan bagian yang penting bagi Pemda dan nasional karena sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, saat ini terdapat 1.133 BUMD di Indonesia dengan total jumlah aset BUMD mencapai Rp 899,45 triliun, jumlah ekuitas sebesar Rp 236,6 triliun, jumlah laba sebesar Rp 29,6 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp 13,02 triliun. Jumlah Direksi sebanyak 1.907 orang, jumlah Dewan Pengawas/Komisaris sebanyak 1.990 orang dan jumlah pegawai sebanyak 153.760 orang,” jelas Maurits, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (24/3).

Baca juga : Hadiri Kongres Desa Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

Oleh karena itu, Maurits meminta Pemda mengoptimalkan peran BUMD agar memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuan BUMD sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan," tegas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan strategi yang perlu diperhatikan BUMD dalam mengantisipasi tantangan global dan kompetisi. Upaya yang dapat dilakukan yakni penguatan kebijakan dan dukungan pelaksanaan hingga penguatan permodalan.

Baca juga : Terima Hikmahbudhi, Bamsoet Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

Selain itu, komitmen Pemda dan DPRD sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam memberdayagunakan BUMD-nya secara profesional dan mandiri juga sangat diperlukan. Strategi berikutnya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan stakeholder terkait serta adanya sinergisitas BUMD.

Maurits menambahkan, Pemda juga harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM) karena akan berpengaruh pada kinerja BUMD dalam memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

“Pentingnya pengurus yang andal, profesional dalam pengelolaan BUMD. Kemudian penguatan kapasitas SDM secara berkesinambungan dan berjenjang. Selain itu, Pemda juga harus fokus terhadap bisnis utama (melayani publik dan memperoleh laba) dan memenuhi skala ekonomi. Berikutnya, dinamis dan tidak birokratis. Selanjutnya, mematuhi asas dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan Good Corporate Governance (GCG), dan manajemen risiko. Kemudian, mampu memperkuat sektor produktif dan memberdayakan UMKM,” ujar Maurits.

Baca juga : BPH Migas-Ditjen Pajak Kerja Sama Pemanfaatan Data

Dia kembali mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan, pengemban penyertaan modal daerah dan kapasitas. Dalam hal ini BUMD perlu mewaspadai dan melakukan mitigasi risiko guna menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Upaya ini penting diterapkan agar tercipta BUMD yang terpercaya, bersih, dan sehat.

“Tidak luput peran media juga menjadi salah satu kunci guna mendukung kemajuan BUMD ke depan. Dengan dorongan dan dukungan media diharapkan BUMD sebagai agen pembangunan daerah akan terus bertransformasi dengan baik,” pungkas Maurits.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.