Dark/Light Mode

Kejar Penerimaan Negara

BPH Migas-Ditjen Pajak Kerja Sama Pemanfaatan Data

Rabu, 20 Maret 2024 10:14 WIB
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. (Foto: Ist)
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

"Ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi Badan Usaha (BU), yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP," kata Erika dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Dilanjutkan Erika, melalui kerja sama ini, BPH Migas berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hilir migas.

Baca juga : Mudahkan Mobilitas Karyawan, PAMA Jalin Kerja Sama Dengan Pelita Air

"Realisasi PNBP BPH Migas tahun 2023 yang berasal dari BU hilir migas mencapai Rp 1,39 triliun atau 108,97 persen dari target Rp 1,28 triliun," ujarnya. 

Meski demikian, Erika mengakui, masih ditemukan berbagai celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Karena itu, pihaknya terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal. 

Erika mengatakan, ide kerja sama muncul setelah ada evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban iuran PNBP, yang mana terdapat tahapan tertentu yang serupa dengan proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Inisiasi tersebut pun didukung penuh DJP dengan melakukan diskusi yang konstruktif secara bertahap. “Hasilnya, perjanjian kerja sama diyakini mampu memberikan dukungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari Pemerintah yang turut mengawal penerimaan negara," ujar Erika. 

Baca juga : Imigrasi RI Dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

Tak hanya untuk BPH Migas, melalui perjanjian kerja sama itu, DJP juga mampu mendapatkan manfaat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan penerimaan negara di sektor pajak.

Kerja sama antara BPH Migas dan DJP nantinya akan berbentuk suatu sistem terintegrasi, yang akan memudahkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan BU, serta mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan, dan akuntabel.

Suryo Utomo menyampaikan, pembangunan sistem data terintegrasi akan membuat penerimaan negara lebih akurat dan pengeluaran uang negara dapat efektif.

"Melalui kerja sama ini dan semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak," katanya.

Baca juga : Kemendag Tahan HET Migor Selama Ramadan, Ini Alasannya

DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data, serta mempergunakannya sebagaimana mestinya. "Selain BPH Migas, DJP juga telah menandatangani kerja sama pemanfaatan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu," tegas Suryo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.