Dark/Light Mode

Kerja Sama Hukum RI-Laos Segera Diteken

Jumat, 1 November 2019 23:50 WIB
Gedung Ditjen AHU Kemenkumham. (Foto: net)
Gedung Ditjen AHU Kemenkumham. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada 4 November 2019 mendatang, di Jakarta.

Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar mengatakan, MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos. Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu “Legal System”, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.

"Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerjasama, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," ujar Cahyo, Jumat (1/11).

Baca juga : Kemenhub-Polri Susun MoU Kepastian Hukum Nakhoda Terkait Kecelakaan Kapal

MoC Indonesia dengan Laos juga merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN. Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN. "Kerjasama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," imbuhnya. 

Beberapa waktu lalu, negara-negara ASEAN juga sudah mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT). Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus negara-negara anggota ASEAN.

Langkah selanjutnya dalam pengembangan kerja sama hukum yang efektif adalah untuk mencapai konsensus tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat. 

Baca juga : Korpri Minta Jaminan Sosial PNS Tetap Dikelola Taspen

"Tujuan ini sejalan dengan komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Karena itu, negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN ke depan akan dilaksanakan  di bawah naungan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM)," terang Cahyo. 

Model perjanjian tentang ekstradisi negara ASEAN ini akan menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam masalah pidana. “Struktur dan ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut merupakan hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan negara dalam prosedur ekstradisi,” lanjutnya. 

Pemerintah Indonesia menyetujui rancangan model perjanjian yang telah diusulkan oleh Singapura sebagai dasar untuk pembentukan perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat secara hukum. “Kami berharap agar dapat menyelesaikan perjanjian Ekstradisi ASEAN secepatnya,” harap dia. 

Baca juga : Tinggal Finalisasi, Para Wamen Bakal Segera Dilantik

Selain penandatanganan MoC, kata Cahyo, Kemenkumham melalui Ditjen AHU dengan Kementerian Kehakiman Laos juga akan melaksanakan Joint Capacity Building dan Training. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan pejabat otoritas pusat dan kementerian atau lembaga terkait di Laos.

"Joint Capacity building ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menkumham RI dengan Menteri Kehakiman Laos beberapa waktu lalu di Vientiene, Laos," jelasnya. Rencananya penandatanganan MoC dan Joint Capacity Building Indonesia dengan Laos akan diselenggarakan di Jakarta pada 2 sampai 6 November 2019 mendatang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.