Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyuap Aspidum Kejati DKI Segera Disidang

Selasa, 27 Agustus 2019 20:06 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.

Baca juga : KPK Lakukan Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Cantik Talaud Segera Disidang

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPE, swasta dan AFS, pengacara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor yang satu gedung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga : Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri

Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dari berbagai unsur. Yakni, Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasie ORHARDA pada Kejati DKI Jakarta, Jaksa pada Kejati Bali, Hakim Anggota, advokat, wiraswasta, swasta, serta ibu rumah tangga.

Dalam kasus ini, Sendy melalui Alvin, menyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp 200 juta. Suap ini untuk "mengurus" perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga : Penyuap Direktur Krakatau Steel Divonis 1,9 Tahun Penjara

Kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Namun, Sendy diketahui berdamai dengan pihak lain dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi 1 tahun. KPK menduga Sendy menyuap Agus Winoto untuk memuluskan kesepakatan pengurangan tuntutan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.