Dark/Light Mode

Korpri Minta Jaminan Sosial PNS Tetap Dikelola Taspen

Jumat, 1 November 2019 13:20 WIB
Acara talkshow Korpri Di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ist)
Acara talkshow Korpri Di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengatakan jaminan sosial seperti pensiun dan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tepat dikelola Taspen.

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional, Ade Gunawan, saat acara talkshow dengan pengurus Korpri wilayah Jawa Timur, Kamis (31/10). 

Baca juga : Pertamina dan Rosneft Teken Kontrak Desain Kilang Minyak Tuban

Acara ini dilatarbelakangi keresahan para PNS di seluruh Indonesia jika jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS harus digabungkan pengelolaannya dengan pekerja sektor swasta. Sebelumnya, adanya isu pengalihan pengelolaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang semula dikelola secara khusus oleh Taspen akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Ade mengatakan, berkaca dari peleburan ASKES menjadi BPJS Kesehatan yang menyebabkan penurunan layanan dan manfaat bagi PNS, Korpri berpendapat bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh bernasib sama.

Baca juga : Minimalis, Budaya Manajemen Risiko di BPJS Ketenagakerjaan

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS tersebut diberikan oleh pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta,” ujar Ade dalam keterangannya seperti ditulis Jumat (1/11). 

Pada acara diskusi tersebut, peserta membedah mengenai perbedaan karakteristik pegawai pada penyelenggara negara dengan tenaga kerja pada sektor swasta. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. 

Baca juga : Papua Minta Jatah Minimal 2 Kursi Menteri

Atas kekhususan tersebut, kata Ade, filosofi jaminan dan perlindungan bagi ASN yang dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN adalah sebagai kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian. Ini berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Karena itu, kata dia, Korpri berpendapat bahwa manfaat dan pelayanan program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diberikan oleh Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus dijaga serta ditingkatkan. Korpri berharap agar program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi PNS tetap diselenggarakan oleh Taspen dan tidak digabungkan pengelolaannya dengan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada sektor swasta.  [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.