Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yang Paksakan Perppu KPK Sia-sia
Jokowi Tak Bisa Ditekan, Tak Bisa Diatur-atur
Senin, 4 November 2019 07:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tekanan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK yang datang bertubi-tubi, berakhir sia-sia. Karena tak bisa ditekan-tekan juga tak bisa diatur-atur, Jokowi tetap pada pendiriannya: mendukung UU KPK hasil revisi. Menolak menerbitkan Perppu. Menyerahkan MK memproses gugatannya.
Bagi para pendukung Perppu, tentunya keputusan Jokowi itu sangat mengecewakan. Mereka sempat dapat “angin” karena akhir September lalu, Jokowi mengatakan tengah mempertimbangkan opsi penerbitan Perppu. Pernyataan itu diungkapkan Jokowi sesudah mengundang para tokoh ke Istana untuk meminta masukan persoalan ini.
Kemarin, para pendukung Perppu yang terdiri dari para aktivis, praktisi hukum dan pegiat antikorupsi berkumpul di Kantor ICW Jakarta. Mereka antara lain Kurnia Ramadhana (ICW), Asfinawati (Ketua Umum YLBHI), Bivitri Susanti (pakar hukum tata negara), dan Feri Amsari (peneliti Pusat Studi Konstitusi/Pusako Universitas Andalas). Secara bergantian, mereka menanggapi keputusan Jokowi. Secara umum mereka kecewa dengan sikap Jokowi.
Baca juga : Rayakan Pelantikan Jokowi, Relawan Gelar Syukuran
Jumat lalu, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK. Kata dia, jangan sampai saat masih ada orang berproses di MK, kemudian ditimpa keputusan baru. Selain itu, Jokowi juga menyatakan sedang memilih Dewan Pengawas KPK. Jokowi menjamin, akan memilih orang yang kredibel untuk mengisi jabatan tersebut. Pelantikan anggota Dewan Pengawas KPK rencananya akan diselenggarakan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, Desember nanti.
Kurnia Ramadhana bilang, sebenarnya ICW masih berharap ke Jokowi. Namun setelah mendengar keputusan Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu, harapan mereka pupus. Pihaknya pun akhirnya memutuskan untuk ikut mengajukan gugatan ke MK.
“Kami sudah tiba pada kesimpulan bahwa KPK memang tidak dianggap lembaga penting oleh pemerintah Jokowi ini,” kritiknya.
Baca juga : Tanpa Perppu KPK, Wibawa Presiden Tak Akan Runtuh
Saat ini, ICW sedang menyusun berkas dan bukti-bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Jika sudah selesai, nantinya koalisi masyarakat sipil akan segera mengajukan gugatan uji materi ke MK.
Sementara Bivitri menilai argumen Jokowi yang menyatakan tidak akan menerbitkan Perppu karena menunggu proses di MK sebagai alasan yang mengada-ada. Menurutnya, ketentuan hukum memperbolehkan penerbitan Perppu kapan saja. Dia mencontohkan, Perppu Ormas diterbitkan setelah UU Ormas berlaku selama 5 tahun. Menurut dia, Perppu adalah kewenangan penuh presiden sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi.
"Jadi, Perppu itu kapan saja bisa di keluarkan. Tergantung subjektif Presiden. Jika ada hal ihwal kegentingan memaksa, Perppu bisa dikeluarkan. Nggak tergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi dan tidak tergantung pada proses legislasi,” kata Bivitri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya