Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanpa Perppu KPK, Wibawa Presiden Tak Akan Runtuh

Senin, 7 Oktober 2019 07:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: IG@jokowi).
Presiden Jokowi. (Foto: IG@jokowi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada yang beranggapan wibawa Presiden Jokowi akan runtuh kalau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Anggapan ini tidak tepat. Karena wibawa Presiden Jokowi akan tetap kokoh berdiri meski tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Desakan agar Presiden menerbitkan Perppu antara lain disampaikan ICW, YLBHI, dan sejumlah tokoh. Dari YLBHI, yang bicara Ketua bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur.

Dia memang tidak bicara langsung bahwa wibawa Presiden akan runtuh jika tak menerbitkan Perppu.

Baca juga : Tolak Perppu KPK, JK : Logikanya Di Mana?

Dia bicara dengan memutar logika. Kata Isnur, penerbitan Perppu KPK tidak akan meruntuhkan kewibawaan Presiden. Isnur bilang, sebagai kepala negara, Presiden berwenang menerbitkan Perppu.

“Sama sekali tidak meruntuhkan wibawa Presiden di mata hukum dan masyarakat,” kata Isnur, di Kantor YLBHI, Jalan Dipenegoro, Jakarta, kemarin.

Rohaniawan Franz Magnis Suseno ikut bicara. Seperti Isnur, dia juga mencoba memutar logika.

Kata Franz, penerbitan Perppu akan menaikkan marwah KPK juga meningkatkan wibawa Presiden di mata masyarakat.

Baca juga : Gempa Getarkan Kuningan, Jawa Barat, Netizen Kaget

“Wibawa Presiden justru akan meningkat dengan mengeluarkan Perppu,” kata Romo Magnis, di Jakarta, kemarin.

Namun, para pakar tidak sependapat dengan logika tadi. Guru besar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago, misalnya.

Faisal justru lebih setuju dengan pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa wibawa Presiden akan rusak dengan menerbitkan Perppu KPK. Alasannya, Presiden sudah menyetujui revisi UU KPK.

Jika mengeluarkan Perppu, berarti Presiden menganulir keputusan sendiri. Faisal menegaskan, Perppu hanya dapat diterbitkan jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca juga : Jokowi Disanjung Rakyat

Di antaranya, apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum. Menurut Faisal, kondisi seperti itu tidak terjadi saat ini. Sehingga Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu.

“Jika tetap dipaksakan justru akan menjadi preseden buruk bagi ketatanegaraan," ucapnya kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.