Dark/Light Mode

Pengamat Usulkan Penentuan Bandara Internasional Berbasis Kajian Potensi

Kamis, 2 Mei 2024 17:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono menyatakan setuju dengan pengaturan jumlah bandara internasional yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan baru-baru ini.

"Karena bandara internasional ini sebenarnya tak perlu banyak tapi harus menjadi bandara hub, yang mampu menjadi trigger bagi pengembangan dan peningkatan sektor ekonomi di wilayah sekitarnya," kata BHS sapaan akrab Bambang Haryo Soekartono, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

BHS menjelaskan, infrastruktur bandara bukanlah infrastruktur yang mencari untung tapi mampu menjadi pembuka atau jendela atas pengembangan potensi di daerah tersebut.

Misalnya, jika wilayah sekitar bandara itu memiliki potensi wisata, maka bandara internasional adalah pintu bagi para wisatawan asing untuk datang ke wilayah tersebut.

“Jika memang lokasi wisatanya agak jauh, maka yang disiapkanlah bandara scope atau infrastrukur darat sebagai feeder-nya," ujarnya.

Lagipula, sesuai dengan asas cabotage, keberadaan bandara hub ini juga akan melindungi transportasi milik asing masuk ke wilayah pelosok Indonesia.

Baca juga : Pengamat Sebut Marlin Akan Dilirik Banyak Parpol Di Pilwakot Batam

"Jadi, transportasi milik asing itu hanya bisa masuk di bandara internasional. Untuk ke wilayah yang lebih pelosok, maka transportasi domestik atau transportasi lokal lah yang bergerak. Sehingga, transportasi domestik atau lokal ini bisa berkembang," ungkapnya.

Selain menjaga transportasi domestik, kata BHS, keberadaan bandara internasional yang tidak banyak juga akan menjadikan biaya pengamanan negara lebih ekonomis.

"Kalau di bandara internasional, pasti harus ada imigrasi, bea cukai. Kalau bandara internasional-nya banyak, artinya banyak juga pos imigrasi maupun bea cukainya, kalau sedikit, tentunya yang dibutuhkan lebih sedikit," urainya lagi.

Kemudian, yang tak kalah pentingnya, dengan mempersedikit pintu masuk, maka juga akan memperkecil potensi terjadinya hal negatif.

Misalnya, seperti potensi masuknya barang terlarang, seperti narkoba. Namun, ia mengingatkan bahwa ada hal penting yang menjadi dasar penentuan status bandara internasional ini.

Yakni, penentuan tersebut harus didasarkan pada kajian potensi sumber daya wilayah sekitarnya.

Baca juga : Garuda Buka Rute Penerbangan Manado-Denpasar PP, Terbang 2 Kali Seminggu

Datanya berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemenparekraf dan Kementerian Perindustrian.

Dirinya mencontohkan, Bandara Changi Singapura merupakan bandara transit. Namun, Pemerintah Negeri Singa mampu menjadikan Changi sebagai etalase dari negaranya.

"Akhirnya, berdatanganlah turis mancanegara ke Singapura. Bayangkan jika Aceh itu bisa dijadikan etalase Indonesia dapat menjadi bandara transit internasional," jelasnya.

Contoh lainnya, Bandara Charles de Gaulle Prancis yang menjadi bandara transit skala internasional dari mayoritas negara Eropa.

"Akhirnya apa? Prancis menjadi negara dengan jumlah turis terbesar dunia, pernah menyentuh 250 juta wisatawan per tahun. Luar biasa kan. Karena apa, bandaranya bisa menjadi wadah promosi bagi Perancis. Kenapa Indonesia tidak menjadi seperti itu," tuturnya.

Dia menegaskan, pengelola bandara tidak bisa mengutamakan bandara harus untung. 

Baca juga : Jumlah Bandara Internasional Berkurang, Injourney Airports Sambut Positif

Namun, bandara internasional harus bisa didorong menjadi kunci pendapatan negara atau daerah yang berasal dari investasi, perdagangan, kegiatan usaha, hingga transaksi wisatawan yang datang melalui bandara tersebut.

Untuk itu, politisi Gerindra ini menegaskan pemerintah harus benar-benar mengkaji status bandara atau pembangunan bandara berdasarkan potensi yang ada di wilayah tersebut.

"Kalau memang memiliki potensi skala internasional, seperti Aceh, ya jangan dimatikan potensinya. Jangan dilihat traffic penerbangan yang ada sekarang tapi harus digali potensi yang ada. Jangan hanya dihitung untung rugi dari traffic saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas status bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandara saja.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.